MaxFM WAINGAPU – Sidang Pra peradilan terhadap penetapan tersangka terhadap mantan Direktris RSUD URM Waingapu, dr. Lely Harakai dijadwalkan dimulai Rabu (15/11/2023).
Namun sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Albert Bintang Partogi ini harus ditunda hingga Rabu (22/11/2023) mendatang.
Pasalnya Kejaksaan Agung, Cq Kejati NTT, Cq Kejari Sumba Timur selaku tergugat dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IIA Sumba Timur.
Albert Bintang Partogi menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait tidak bisa hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
Karena itu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon dan tanggapan dari termohon diiagendakan kembali untuk dilakukan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.
“Ini adalah panggilan terakhir bagi termohon sehingga jika pada tanggal 22 November 2023 mendatang termohon tetap tidak hadir, sidang akan kita lanjutkan,” jelasnya.
Penasehat hukum dr. Lely Harakai, Rudi Kabunang kepada wartawan usai sidang menegaskan Pra peradilan ini mereka ajukan untuk mencari keadilan bagi klien mereka.
Sebab sesuai dengan barang bukti yang mereka terima, klien mereka ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur.
Padahal menurutnya undang-undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung menegaskan bahwa hanya BPK yang merupakan lembaga yang hasil auditnya dapat menyimpulkan kerugian negara dan kemudian bisa diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti.
“Kita ingin uji alat bukti itu, sehingga kita ajukan pra peradilan ini,” tegasnya.
Dirinya menegaskan pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli bidang hukum tata negara dan hukum pidana untuk membuktikan hal itu di persidangan.
Karena itu, diharapkannya pekan depan sidang bisa dimulai agar keadilan bagi kliennya bisa terungkap.(ONI)