

MaxFM WAINGAPU – Kejaksaan Negeri Sumba Timur kembali melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Rabu (11/10/2023).
Spesialnya restorative justice kali ini dilakukan untuk lima perkara sekaligus yang dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony.
Hadir pula pada kesempatan ini, Plh. Kajari Sumba Timur, Abdul Haris, jaksa peneliti, Roby Kurnia Wijaya, penyidik dari Polsek Pandawai, tokoh agama dan pemerintah desa yang menjadi tokoh masyarakat dari masing-masing perkara.
Plh. Kajari Sumba Timur, Abdul Haris pada kesempatan tersebut menegaskan restorative justice ini harus benar-benar lahir dari hati dan ketulusan untuk saling memaafkan.
Sementara itu kepada tersangka, Abdul Haris tegaskan untuk belajar dari kasus ini agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang bersentuhan dengan hukum di kemudian hari.
Kasie Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony pada kesempatan tersebut menegaskan restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan.
Namun proses ini melibatkan tersangka dan korban, keluarga tersangka dan korban, tokoh masyarakat, dan juga tokoh agama untuk diproses ke Kejaksaan Agung guna mendapat persetujuan restorative justice.
“Tujuan dari restorative justice ini dilakukan untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula,
Karena itu kepada semua pihak yang hadir, Rony memohon dukungan doanya agar proses gelar kasus di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai tahapan dari restorative justice ini.
Untuk diketahui lima perkara yang dilakukan restorative justice ini diantaranya adalah dua kasus penganiayaan dan tiga kasus penganiayaan bersama.
Tersangka dan korban dalam kasus ini semuanya sepakat berdamai dan saling memaafkan dan berjanji tidak melakukan lagi tindak pidana di kemudian hari.(ONI)