MaxFM WAINGAPU – Sebanyak 462 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah didaftarkan partai politik (Parpol) masing-masing ke KPU Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya 462 Bacaleg ini akan bertarung di lima daerah pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 30 kursi di DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Informasi ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi kepada MaxFM Waingapu melalui pesan WhatsApp Senin (15/5/2023).
Dijelaskannya 462 Bacaleg ini merupakan akumulasi dari 17 Parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur.
“Kecuali Partai Bulan Bintang yang tidak mendaftarkan Bacaleg karena belum memiliki kepengurusan di Sumba Timur,” jelas Oktavianus Landi.
Diuraikannya dari 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg, ada 14 Parpol yang mendaftarkan 30 Bacaleg, sedangkan tiga Parpol lainnya tidak mencapai 30 Bacaleg.
Tiga Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg kurang dari 30 orang ini adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat dan Partai Buruh.
Dimana Partai Ummat mendaftarkan 19 Bacaleg yang tersebar di lima Dapil, Partai Buruh mendaftarkan 13 Bacaleg dan tersebar di empat Dapil dan Partai Persatuan Pembangunan mendaftarkan 10 Bacaleg yang tersebar di tiga Dapil.
Selanjutnya KPU Kabupaten Sumba Timur akan melakukan proses verifikasi dokumen kelengkapan para Bacaleg untuk nantinya dikembalikan kepada setiap Parpol yang masih memiliki kekurangan dan perlu perbaikan.
“Kemarin itu kita (KPU) baru terima saja dokumennya dan belum kita verifikasi secara mendetail,” ungkapnya.
Karena itu nantinya dalam masa verifikasi, tim akan melakukan verifikasi dan memberikan catatan perbaikan sebelum dikembalikan ke Parpol masing-masing.
“Masih ada masa perbaikan setelah verifikasi, sehingga kalau ada yang kurang kita kembalikan ke Parpol untuk dilengkapi dan diserahkan kembali,” tandasnya.(ONI)