

MaxFM, Waingapu – Masyarakat umum di Kabupaten Sumba Timur sudah dapat mengakses layanan vaksin ketiga atau booster. Syaratnya sudah mendapatkan vaksin kedua minimal enam bulan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Jonker Telnoni, SKM menyampaikan hal ini saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dijelaskannya vaksin booster bagi masyarakat umum ini sudah mulai diberikan sejak tanggal 27 Januari 2022 lalu, setelah ada perubahan aturan pemberian booster bagi masyarakat umum.
“Sebelumnya hanya boleh diberikan kepada lansia dengan usia diatas 60 tahun dan juga prosentase pemberian vaksin untuk lansia sudah mencapai 60 persen,” jelasnya.
Namun kemudian Satgas percepatan penanganan Covid-19 nasional mengubah peraturannya sehingga kedua syarat tersebut dihapus dan semua masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin minimal enam bulan dapat mengakses vaksin booster.
“Sejak tanggal 27 Januari kita sudah layani semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan booster,” jelasnya.
Walau demikian, Jonker mengaku pihaknya sampai dengan saat ini belum membuka layanan vaksinasi booster secara khusus karena masih melakukan percepatan vaksin untuk anak-anak usia 6-11 tahun dan juga dosis dua untuk masyarakat.
“Bagi masyarakat yang sudah enam bulan vaksin dosis keduanya bisa langsung datang ke lokasi vaksin setiap hari dan akan dilayani sesuai dengan ketersediaan vaksin,” ungkapnya.
Dari pantauan MaxFM di lokasi vaksinasi Kaburu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera Kamis (03/02/2022) terlihat banyak warga yang datang untuk menerima vaksinasi dosis dua, proses vaksinasi berjalan tertib tanpa ada kendala, pelaksana vaksinasi dari Puskesmas Kambaniru dibantu aparat TNI. (TIM)