Scroll to Top
Imbang, Pemenang Pilkades Desa Hambapraing Ada di Tangan Bupati Sumba Timur
Posted by maxfm on 17th November 2021
| 1484 views
Panitia Pilkades Desa Hambapraing sedang menyelesaikan perhitungan suara. (FOTO: ONI)

MaxFM, Waingapu – Hasil perhitungan suara di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Hambapraing berakhir imbang untuk dua calon kepala desa (Cakades) sehingga penentuan pemenang dalam Pilkades Desa Hambapraing berada di tangan Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M. Si.




Dua Cakades yang meraih suara sama banyak ini adalah Cakades nomor urut satu, Retang Pekuali dan Cakades nomor urut tiga, Yonatan Deta yang sama-sama mengantongi 310 suara yang menyisihkan dua Cakades lainnya Makmun Mahmud dan Benediktus Mbela Ratumbani yang masing-masing hanya berhasil meraih 11 suara dan 16 suara dalam Pilkades serentak ketiga di Kabupaten Sumba Timur yang berlangsung di 99 desa, Selasa (16/11/2021).

Pantauan wartawan di Aula Kantor Desa Hambapraing Selasa (16/11/2021) hingga pukul 17.00 Wita panitia pelaksana Pilkades tingkat Desa Hambapraing masih berusaha merampungkan hasil perhitungan suara dan memastikan sisa surat suara yang ada sesuai sehingga bisa dilaporkan lebih lanjut ke panitia tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten terkait hasil Pilkades yang terjadi di Desa Hambapraing.

Penjabat Kepala Desa Hambapraing, Gerardus Kalaway, kepada wartawan Selasa (16/11/2021) menjelaskan hasil perolehan suara menunjukkan dua Cakades berhasil mengumpulkan jumlah suara yang sama yakni 310 suara sehingga hasil ini masih harus dibawa ke panitia kecamatan dan panitia kabupaten untuk diputuskan.




“Juknis (petunjuk teknis) yang ada saat ini tidak ada ruang penghitungan ulang atau pemilihan ulang, jadi harus dibawa ke tingkat atas untuk diputuskan oleh bupati,” jelasnya.

Menurutnya hasil ini harus dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk disejajarkan dengan aturan yang ada agar memutuskan pemenang dalam Pilkades Desa Hambapraing ini, karena sesuai dengan Juknis penentuan pemenang yang memberi ruang untuk melihat persebaran dukungan, kedua calon ini juga berhasil unggul di dua dusun berbeda dengan selisih suara yang sama yakni 41 suara.

“Calon nomor satu unggul 41 suara di Dusun 1, sedangkan calon nomor dua unggul 41 suara di dusun dua sehingga jadinya imbang,” ungkapnya.



Karenanya keputusan pemenang Pilkades Desa Hambapraing dikembalikan kepada Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si dengan mempertimbangkan masukan dari panitia kabupaten dan kecamatan serta mendengarkan laporan panitia pemilihan tingkat desa.

“Apapun keputusan bupati itu sifatnya mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, karena ruangnya sesuai undang-undang hanya sampai ke bupati,” tandasnya.




Kedua Cakades yang memperoleh suara yang sama di Pilkades Desa Hambapraing, Retang Pekuali dan Yonatan Deta secara terpisah mengakui menerima hasil perolehan suara yang sama saat ini. Namun keduanya mengaku tetap mengharapkan keputusan dari panitia pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil ini tetap harus dibawa ke tingkat kabupaten biar hasilnya menjadi jelas sesuai undang-undang,” jelas Retang Pekuali.

Yonatan Deta mengungkapkan dirinya bersama saksi dan pendukungnya telah mengikuti proses ini dengan baik sejak awal dan tidak menemukan adanya kejanggalan dalam proses ini. Namun karena hasilnya ada dua Cakades yang memiliki suara yang sama dengan persebaran wilayah yang juga sama sehingga diharapkan akan ada aturan perundang-undangan yang dapat menjelaskan agar menetapkan satu dari dua Cakades dengan suara terbanyak ini menjadi pemenang Pilkades Desa Hambapraing.



“Kita menghormati proses yang sudah berjalan dan tetap berharap ada ruang aturan yang bisa menjelaskan posisi kesamaan suara ini untuk menentukan pemenang Pilkades di Desa Hambapraing,” harapnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons