


Franky Ranggambani, S.STP., M.Si [Foto: Istimewa]
MaxFM, Waingapu – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 99 desa di Kabupaten Sumba Timur yang sempat tertunda karena naiknya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur akan dilaksanakan serentak pada Senin (8/11/2021) mendatang. Satu desa di tunda pelaksanaan nya ke tahun 2022 karena kesalahan administrasi pada panitia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur, Franky Ranggambani, S.STP., M.Si. menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon yang disiarkan langsung Max 96.9 FM Waingapu, Jumat (29/10/2021) dalam acara “Warga Bicara”. Dijelaskannya keputusan waktu pelaksanaan Pilkades serentak ini diambil bersama pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat tingkat Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya Pilkades serentak ini sendiri sesungguhnya harus dilakukan tahun 2020 lalu. Namun karena bersamaan dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumba Timur sehingga diputuskan untuk ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021.
“Jadwal awalnya tanggal 28 Agustus lalu, tetapi karena kasus Covid-19 yang meningkat sehingga ditunda sesuai instruksi Mendagri selama dua bulan,” jelasnya.
Karenanya penundaan sesuai Imendagri tersebut berakhir pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu sehingga pemerintah Kabupaten Sumba Timur memutuskan untuk kembali berkoordinasi dengan Mendagri sehingga di minta mengisi sejumlah persyaratan pelaksanaan Pilkades serentak di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
“Setelah syarat-syaratnya di isi kita laporkan ke Kemendagri dan kita lakukan rapat tingkat kabupaten sehingga diputuskan pelaksanaannya tanggal 8 November mendatang,” jelasnya.
Terkait dengan langkah yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, Frengki menegaskan hal tersebut juga yang ditekankan Mendagri dalam sejumlah formulir yang harus diisi sehingga dipastikan pelaksanaan Pilkades serentak ini akan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan diharapkan tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 pasca Pilkades.
“TPS (tempat pemungutan suara) nya tetap satu, tetapi bilik suaranya di perbanyak agar menghindari terciptanya kerumunan,” ungkapnya.
Terkait pengamanan dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, Franky menegaskan dalam rapat bersama tingkat Kabupaten Sumba Timur yang lalu, pihaknya juga sudah meminta dukungan dari Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.IK. dan Dandim 1601-Sumba Timur, Letkol Czi. Dr. Dwi Joko Siswanto agar bersama jajarannya membantu memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dapat terjaga dengan baik selama Pilkades berlangsung hingga penetapan hasil.
“Pak Kapolres dan pak Dandim sudah menjamin keamanan pelaksanaan Pilkades ini, sehingga kita harapkan Sumba Timur tidak terjadi kejadian yang tidak kita inginkan seperti yang terjadi di daerah lain,” harapnya.
Franky menambahkan sesungguhnya dalam Pilkades serentak yang akan dilaksanakan tanggal 8 November 2021 mendatang ini sudah berproses hingga penundaan sesuai Imendagri yang lalu ada 100 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Namun satu desa ditunda pelaksanaannya ke tahun 2022 mendatang karena ada kesalahan administrasi pada panitia pemilihan tingkat desa.
“Syaratnya panitia pemilihan tingkat desa harus berijasah minimal SMA, namun ada panitia yang berijasah SMP sehingga Pilkades di desa tersebut kita tunda ke tahun 2022,” tandasnya.(TIM)
Gimana bisa tgl 8 november.
1.DPT belum diperbaiki
2. Perekrutan KPPS karena setiap TPS 500 pemilih
3. Bimtek KPPS
4. SK Panitia Pilkades belum diperpanjang