MaxFM, Waingapu – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumba Timur yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (25/08/2021) mendatang diundur pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Hal ini dilaksanakan menyusul tingginya penularan Covid-19 di Indonesia termasuk Sumba Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur, Franky Ranggambani, S.STP., M.Si. menjelaskan hal ini saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ditegaskannya pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah Indonesia yang hierarkhis, sudah mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak sebagai upaya bersama dalam penekanan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih terus melonjak saat ini.
“Kita ikuti instruksi Mendagri dan sudah kita buat edaran kepada para camat untuk memberitahukan kepada pemerintah desa dan para Cakades terkait penundaan ini,” jelasnya.
Menurut Franky Ranggambani, penundaan Pilkades serentak ini dalam rangka penekanan penyebaran angka positif Covid-19 di Indonesia termasuk Sumba Timur, dengan durasi waktu dua bulan sejak instruksi Mendagri diterbitkan. Namun tidak membatalkan proses dan tahapan Pilkades yang sudah berjalan selama ini.
“Jadi sama dengan Pilkada tahum 2020 lalu, sehingga nantinya tinggal dilanjutkan tahapan yang tersisa sampai pemilihan dan penghitungan suara,” urainya.
Dalam masa penundaan selama dua bulan ke depan Franky Ranggambani menegaskan pemerintah desa diminta untuk ikut melakukan pengetatan arus mobilisasi masyarakat di daerah masing-masing agar angka penularan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur dapat ikut ditekan sehingga kemudian Pilkades serentak ini akan dapat dilanjutkan.
“Ini memang penundaan karena masalah Covid-19, sehingga bukan hanya kita yang memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV, nanun semua yang PPKM level 1, 2, dan 3 juga menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini,” ungkapnya.
Diharapkannya pemerintah kecamatan dan desa dapat menjaga kondusifitas masyarakat di tingkat bawah agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat. Karena keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak ini tidak menggugurkan semua tahapan proses yang sudah berjalan selama ini di semua desa.
Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing menambahkan, sebagai tindak lanjut terhadap surat edaran Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak dan PAW tahun 2021 di tengah Pandemi 2021 saat ini pihaknya sudah menyurati para camat yang di wilayahnya ada penyelenggaraan Pilkades serentak agar dinformasikan kepada para calon kepala desa (Cakades) yang sudah berproses selama ini untuk mengetahui pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak ini.
“Para Cakades kita minta untuk ikut menjaga situasi kondusif di masyarakat selama penundaan ini,” jelasnya.
Untuk diketahui Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumba Timur akan berlangsung di 100 desa yang masa jabatan kepala desanya tahun 2019 hingga April 2021 lalu. Pilkades serentak ini sendiri seharusnya berlangsung tahun 2020 lalu, namun karena bersamaan dengan Pilkada serentak yang juga terjadi di Kabupaten Sumba Timur, sehingga Pilkades nya ditunda ke tahun 2021.
Pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak ini menyusul Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor DPMD.410/1.757/VIII/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pilkades Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2021 yang ditandantangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si.(ONI)