Scroll to Top
Tidak Benar Kota Kupang Akan Lakukan PSBB
Posted by maxfm on 9th Januari 2021
| 1224 views
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu. (FOTO: ONI)

MaxFM, Waingapu – Informasi yang sempat beredar melalui sejumlah media, maupun media sosial bahwa Pemerintah Kota Kupang akan segera melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 11 Januari 2021 mendatang adalah tidak benar. Namun yang terjadi adalah rencana pelaksanaan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyatakat (PPKM).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Marius Ardu Jelamu menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon dengan Radio MaxFm. Dijelaskannya, pelaksanaan PSBB memiliki syarat yang panjang dan tidak gampang untuk bisa dilakukan, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, dan mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan.



“PSBB itu harus diusulkan bupati/wali kota melalui gubernur, untuk kemudian disetujui Menteri Kesehatan, dan itu tidak mudah. Jadi Kota Kupang belum melakukannya, sehingga tidak benar kalau akan ada PSBB di Kota Kupang tanggal 11 Januari 2021 ini,” ungkapnya.

Menurutnya saat ini yang dilakukan pemerintah pusat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali juga bukan lagi menggunakan istilah PSBB, melainkan menggunakan istilah baru yakni PPKM. Dimana yang dilakukan adalah pembatasan untuk sejumlah kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti penyelenggaraan pesta, waktu buka fasilitas umum seperti pasar tradisional, swalayan, hingga kegiatan perkantoran, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

“Untuk yang di Bali juga tidak semua, hanya Kota Denpasar dan Badung, sedangkan lainnya tidak. Di Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat juga tidak semua,” urainya.




PPKM ini menurut juru bicara Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Provinsi NTT ini menambahkan, syarat PPKM ini sendiri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, yang tidak diikuti dengan peningkatan jumlah pasien sembuh secara signifikan.

Alhasil jumlah kasus aktif menjadi sangat banyak, sedangkan jumlah tempat tidur di rumah sakit semakin sedikit. Hal ini juga harus didukung dengan penyebaran virus Covid-19 yang secara epimemiologisnya tinggi, serta angka kematian dari kasus Covid-19 yang terus meningkat.




“Jadi ini bisa juga dilakukan oleh Bupati Sumba Timur, jika dipandang perlu dan memenuhi syarat-syarat tersebut,” jelas mantan penjabat Bupati Manggarai ini.

Untuk Kota Kupang sendiri, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Provinsi NTT ini kembali menegaskan bahwa yang terjadi adalah akan melakukan penyesuaian mengenai batasan-batasan yang sesuai dengan yang diatur dalam PPKM. Karena selama ini sudah dilakukan sejumlah pembatasan untuk kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.



“Selama ini sudah kita lakukan seperti ibadah online, pembatasan jumlah jemaat yang hadir di gereja atau masjid, hingga work from home dan pembelajaran daring. Jadi hanya butuh penyesuaian-penyesuaian lagi,” tandasnya.(TIM)

Show Buttons
Hide Buttons