MaxFM, Waingapu – Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sumba Timur 2020 Kristofel Praing – David Melo Wadu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Sumba Timur sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Senin (25/01/2020).
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan KPU Sumba Timur dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Gedung Umbu Tipuk Marisi Waingapu.
Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi dalam wawancara di Radio MaxFM mengatakan prosesnya cukup panjang untuk sampai pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Proses ini melaui tahapan KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” jelas Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi.
Lanjut Oktavianus Landi, dalam Pilkada Sumba Timur tidak ada perselisihan atau sengketa dibuktikan dengan keluarnya surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari 2021, dalam lampiran surat ini Kabupaten Sumba Timur tidak termasuk kabupaten yang memiliki permohonan sengketa pemilihan.
Masih kata Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi, berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi ini maka KPU RI melalui surat pada 20 Januari 2021 memeritahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan untuk menetapkan pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan bukti register tersebut.
Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi menjelaskan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Drs. Kristofel Praing, M.Si, dan David Melo Wadu, S.T., dilakukan di hari terakhir sesuai surat dari Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi mengatakan, pada Selasa (26/01/2021), KPU Sumba Timur menyerahkan berkas penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumba Timur untuk pengusulan, pengesahan serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, sehingga DPRD bisa memproses dokumen dari KPU lebih lanjut menuju pelantikan.
Alur berkas yang diserahkan ke DPRD Sumba Timur kata Oktavianus Landi, akan diteruskan DPRD setempat ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur NTT, dan setelah itu tinggal menanti persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dari catatan maxfmwaingapu.com pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dilakukan pada 17 Februari 2016. (HD)