MaxFm, Waingapu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur untuk memperhatikan kembali bilik khusus yang disediakan bagi warga masyarakat pemilih dengan suhu tubuh diatas 37,3⁰c. Permintaan ini kemudian disanggupi pihak KPU Kabupaten Sumba Timur.
Kapolda NTT Irjen. Pol. Lotharia Latif menyampaikan hal ini saat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, usai terlebih dahulu melakukan peninjauan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di seputaran Kota Waingapu, Selasa (8/12/2020). Dimana dalam kunjungan tersebut, Lotharia Latif yang didampingi sejumlah perwira polisi dari Polda NTT, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, dan anggota menemukan, pembedaan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hanyalah pada posisi pintu masuk dan bilik pencoblosan.
Namun kemudian semua pemilih baik yang memiliki suhu tubuh normal, maupun suhu tubuh diatas 37,3⁰c bisa saling bertemu di dalam ruang TPS, karena semua bilik pencoblosan berada dalam satu tenda yang sama.
“Tolong diperhatikan itu, karena saya sudah memantau di beberapa TPS, dan ternyata ada kesalahan,” tegasnya.
Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik yang ikut turun memantau pelaksanaan jalannya Pemilukada Kabupaten Sumba Timur, di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur menegaskan sesuai dengan peraturan KPU, terutama penjelasan teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pemilukada serentak tahun 2020, sudah menjelaskan bahwa untuk pemilih yang setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memiliki suhu tubuh diatas 37,3⁰c, disediakan bilik khusus untuk tetap memberikan hak suaranya, namun tidak boleh berada dalam ruang yang sama dengan pemilih yang memiliki suhu tubuh normal.
Dijelaskannya sesuai peraturan tersebut, pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3⁰c akan memberikan hak suaranya di bilik khusus yang disediakan di TPS tempat yang bersangkutan memilih. Namun tidak boleh memiliki akses langsung ke bilik suara untuk pemilih umumnya.
Dimana saat pemilih selesai diperiksa suhu tubuhnya, dan memiliki suhu diatas 37,3⁰c pemilih yang bersangkutan akan tetap diberikan ruang untuk mendaftarkan diri untuk memberikan hak suaranya. Selanjutnya yang bersangkutan akan diberikan surat suara oleh anggota KPPS VI, lalu dengan didampingi petugas, saksi dan Panwas TPS, kemudian memberikan suaranya di bilik yang disediakan.
“Setelah coblos, surat suaranya dikembalikan ke KPPS VI, dan KPPS VI lah yang membawa surat suara tersebut untuk dimasukkan ke dalam kotak suara. Jadi tidak boleh ada kontak dengan penyelenggara maupun pemilih lainnya,” ungkapnya.
Mengenai adanya temuan Kapolda NTT bersama timnya tersebut, Lodowyk mengaku pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan semua KPPS untuk melakukannya sesuai dengan petunjuk teknis KPU, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur, dalam proses Pemilukada Kabupaten Sumba Timur yang akan berlangsung, Rabu (9/12/2020).
“Itu memang tidak benar, dan akan segera kita koordinasikan untuk diperbaiki,” tandasnya.(TIM)