MaxFM, Waingapu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur menetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) untuk ikut dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Timur 9 Desember 2020 mendatang. Penetapan kedua Paslon ini ditetapkan dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU setempat, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020) petang menjelaskan lima komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur sepakat untuk menetapkan kedua Bapaslon menjadi Paslon dalam rapat pleno ini, setelah semua dokumen pendaftaran dan dokumen bakal pasangan calon dinyatakan lengkap.
“Dua Bapaslon yang kita tetapkan menjadi Paslon adalah pasangan calon Drs. Kristofel Praing, M.Si – David Melo Wadu, ST dan pasangan Umbu Lili Pekuwali, ST., MT – Ir. Yohanes Hiwa Wunu, M.Si,” jelasnya.
Dijelaskannya rapat pleno penetapan Bapaslon menjadi Paslon ini dilakukan secara tertutup sesuai dengan petunjuk Peraturan KPU terbaru mengenai pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilukada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
Karena itu dengan melihat kapasitas ruangan aula kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang memiliki daya tampung terbatas, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadirkan Bapaslon dan pengurus partai politik pengusung setiap Bapaslon dalam pleno penetapan kali ini. Bahkan penghubung Bapaslon dan satu orang perwakilan dari partai pengusung masing-masing paket.
Walau demikian, penghubung Bapaslon dan perwakilan dari partai politik pengusung masing-masing Bapaslon ini juga tidak ikut masuk dalam ruangan saat pleno berlangsung, melainkan tetap menunggu diluar ruangan dan baru masuk pada saat pleno selesai dan penyerahan berita acara penetapan Paslon yang dinyatakan lolos untuk ikut dalam kontestasi Pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumba Timur.
“Setelah pleno selesai, baru kita serahkan berita acaranya kepada penghubung Bapaslon yang sudah kita tetapkan jadi Paslon dan juga perwakilan dari partai politik pengusung yang kita minta satu orang,” jelasnya sambil menambahkan berita acara yang sama juga diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya, Oktavianus menguraikan agenda berikutnya adalah pleno penarikan nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan Kamis (24/9/2020) di Aula Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi. Namun agenda ini walau menghadirkan pasangan calon dan pengurus partai politik pengusung masing-masing Paslon, pihaknya juga sudah membatasinya sesuai dengan PKPU.
“Yang oleh masuk nanti adalah Paslon, ketua dan sekretaris partai pengusung, penghubung Paslon. Kemudian undangan lainnya yakni Kapolres, Dandim, gugus tugas, dan komisioner KPU Provinsi dan komisioner Bawaslu Provinsi. Sedangkan teman-teman wartawan tentu akan menyesuaikan diri sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada,” urainya.
Karena itu, dalam undangan yang disampaikan kepada Paslon dan pengurus partai politik pengusung, sudah disampaikan untuk tidak mengarahkan massa dalam kegiatan ini, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sumba Timur, karena memang saat ini adalah masa adaptasi kebiasaan baru, dan bukan berarti Pandemi Covid-19 sudah berakhir.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk membantu memastikan tidak ada yang ikut masuk, selain dari Paslon, pengurus partai politik pengusung, dan penghubung, serta undangan lain yang diundang,” tandasnya.(ONI).