

MaxFM, Waingapu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur membatasi jumlah pendukung yang boleh ikut masuk ke halaman Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur mengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur yang akan ikut bertarung dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Timur 9 Desember 2020 mendatang. Jumlah Pendukung yang boleh masuk ke halaman Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur hanya sebanyak 50 orang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi dan Juru bicara KPU Kabupaten Sumba Timur, Muhammad Syadak Balole dalam Rapat koordinasi bersama pengurus partai politik, Bawaslu, aparat keamanan dan juga tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur yang dihadiri Ketua pelaksana, Domu Warandoy, SH., M.Si di aula KPU Kabupaten Sumba Timur, Selasa (1/9/2020).
Muhamad Syadak Balole menjelaskan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan protokol kesehatan dalam proses penerimaan berkas pencalonan Bacalon bupati dan wakil bupati yang dikeluarkan KPU menegaskan bahwa yang boleh masuk ke ruangan tempat akan dilakukan penerimaan dan proses verifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen syarat calon hanyalah ketua dan sekretaris partai politik pengusung, ditambah satu orang penghubung.
Karena itu, pihaknya akan menyediakan tanda pengenal untuk diberikan kepada ketua dan sekretaris partai politik pengusung Bacalon ditambah penghubung untuk memastikan yang masuk ke dalam ruangan benar-benar adalah ketua dan sekretaris partai yang nantinya akan menandatangani dokumen berita acara saat proses penerimaan maupun pengembalian dokumen.
“Kalau ketua atau sekretaris nya sakit atau berhalangan hadir, harus ada surat mandat kepada pengurus lain yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen sesuai dengan anggaran dasar partai politik,” jelasnya.
Selanjutnya kepada massa pendukung yang akan ikut mengantar Bacalon jagoannya saat mendaftar, menurutnya KPU akan membatasi jumlah pendukung yang masuk ke halaman Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, sehingga hanya boleh 50 orang yang masuk, dan semuanya harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
“Kalau suhu tubuhnya diatas 38,3⁰ celcius kita jelas tidak akan ijinkan untuk masuk ke halaman Kantor KPU. Jadi kita butuh tambahan alat dan tenaga dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur,” urainya.
Ketua pelaksana gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy,SH., M.Si pada kesempatan tersebut menjelaskan pihaknya siap membantu pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan penerimaan berkas pencalonan bupati/wakil bupati yang akan berlangsung Jumat-Minggu (4-6/9) mendatang. Namun untuk itu, pihaknya meminta surat permintaan resmi dari KPU Kabupaten Sumba Timur mengenai kebutuhan alat termo gun dan juga tenaga untuk nantinya disiapkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur.
“Kita butuh suratnya, tetapi saya juga akan langsung koordinasikan dengan dinas kesehatan, agar saat suratnya masuk sudah bisa langsung dipastikan dilayani,” urainya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Sumba Timur, AKP. Leonardus Leu yang turut hadir dalam rapat koordinasi ini mengapresiasi langkah KPU yang sudah menetapkan juknis dengan baik untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 dalam tahapan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2020 ini.
“Juknis ini baik untuk melindungi kita semua. Jadi kami aparat keamanan siap mendukung penerapan protokol kesehatan ini nanti,” tegasnya.(ONI)