MaxFM, Waingapu – Dokumen pencalonan maupun dokumen syarat calon yang dibawa oleh bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur dari paket Sehati yang dibawa untuk didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Jumat (4/9/2020) dinyatakan lengkap, sehingga diterima oleh KPU Kabupaten Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi kepada awak media di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi keabsahan dokumen pencalonan, pihaknya langsung melakukan pleno dan semua komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur menyatakan menerima pendaftaran paket Sehati.
Pleno ini sendiri menurut Okta berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumba Timur yang dijadikan tempat penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, dan juga Bacalon bersama pengurus partai pengusung dan penghubung Bacalon.
Dijelaskannya dalam pendaftaran ini, selain menyerahkan dokumen syarat pencalonan Bacalon juga menyerahkan dokumen syarat calon, dan kedua dokumen ini diverifikasi secara bersamaan sehingga sesuai hasil verifikasi ini kemudian komisioner KPU menetapkan untuk menerima dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dari paket Sehati.
“Setelah kita lakukan verifikasi bersama, dua dokumen ini lengkap sehingga dokumen pendaftaran untuk bapak Kristofel Praing sebagai bakal calon bupati dan bapak David Melo Wadu sebagai bakal calon wakil bupati kita terima,” jelasnya.
Menurutnya dari dua dokumen ini, hanya dokumen syarat pencalonan yang langsung diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, sedangkan dokumen syarat calon, sesuai dengan Peraturan KPU hanyalah diperiksa kelengkapannya.
“Untuk dokumen pencalonan itu menyangkut surat-surat keputusan dari partai politik pengusung dan dokumen-dokumen lain yang sudah di upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sehingga kita langsung cocokkan, dokumennya sesuai atau tidak, dan ternyata semuanya sesuai,” tegasnya.
Okta menambahkan, setelah menerima pendaftaran paket Sehati, KPU Kabupaten Sumba Timur memnerikan rekomendasi kepada paket Sehati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Peraturan KPU yakni harus dilakukan di rumah sakit tipe B, dan di NTT hanya bisa dilakukan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
“Jadwal pemeriksaan kesehatan di Kupang dimulai hari ini (4/9/2020) sampai tanggal 11 September ini. Jadi kami harapkan Bacalon bisa memanfaatkan waktu dengan baik untuk bisa segera melakukan pemeriksaan sesuai jadwal ini,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga kepada awak media usai ikut mengawasi proses pelaksanaan penerimaan dan verifikasi dokumen oleh KPU Kabupaten Sumba Timur untuk dokumen paket Sehati menjelaskan, pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilukada Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 ini, termasuk dengan proses pendaftaran Bacalon yang diusung oleh partai politik maupun koalisi partai politik yang dijadwalkan mulai 4-6 September 2020.
“Sesuai pengawasan kami, proses pendaftaran Bacalon dari paket Sehati dilaksanakan KPU dengan mematuhi protokol kesehatan, dan dokumen syarat calon maupun dokumen pencalonan lengkap sehingga susah dinyatakan diterima,” tegasnya.
Pantauan media ini di kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, Jumat (4/9), Bacalon paket Sehati bersama dengan pendukungnya tiba di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur pukul 15:23 Wita, melakukan tahapan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, lalu masuk ke halaman Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur. Selanjutnya mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Bacalon dan pengurus partai politik dan penghubung masuk ke aula, dan setelah dilakukan verifikasi, pukul 17:11 Wita, berita acara diterimanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dari paket Sehati dinyatakan diterima. Bacalon paket Sehati akhirnya keluar dan meninggalkan kantor KPU Kabupaten Sumba Timur pukul 17:21 Wita.(ONI)