Scroll to Top
Yulius Menyesal Tikam Dominggus Hingga Meninggal
Posted by maxfm on 26th Agustus 2020
| 2039 views
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono

MaxFm, Waingapu -Tersangka kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Yulius Meta Yiwa alias Lius (33) mengaku menyesal telah menikam Dominggus Katanga Ndelu (19) hingga akhirnya korban meninggal dunia. Yulius sendiri dikemanakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Yulius kepada Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK usai jumpa pers yang dilakukan di ruang Vicon Polres Sumba Timur, Selasa (25/8/2020). Yulius mengaku tidak membayangkan dan juga tidak tahu kalau korban akhirnya meninggal dunia, karena setelah menikam korban, Yulius langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumah untuk istirahat.

“Saya sudah mabuk, jadi habis tikam saya langsung pulang tidur. Saya menyesal karena ternyata korban meninggal dunia,” urainya.



Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang vicon Polres Sumba Timur, Selasa (25/8/2020) menjelaskan kasus ini bermula dari adanya acara pesta yang berlangsung di Desa Laihua, Kecamatan Lewa Tidahu, Sabtu (22/8/2020) lalu yang baru berakhir pada Minggu (24/8/2020) dini hari.

Namun seusai pesta tersebut, masih dilanjutkan dengan acara bergoyang bersama yang kemudian diduga sebagai pemicu adanya perselisihan antara kelompok pelaku dan kelompok korban. Dimana karena terdesak dengan jumlah dari kelompok korban yang lebih banyak, pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil pisau yang kemudian digunakan untuk menikam korban, Dominggus Katanga Ndelu (19) yang kemudian ditemukan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi korban ditikam.



Dijelaskannya peristiwa penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di halaman depan rumah Yakun Hapu Mbay di kampung Padanjara, RT 002/RW 001, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu. Namun korban baru ditemukan sejumlah saksi keesokan harinya dan korban sudah tidak bernyawa lagi.

“Korban baru ditemukan oleh saksi Yan Meta Yiwa sekitar pukul 06:30 Wita, saat saksi hendak membersihkan gedung kebaktian GKS Laihau, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Lewa,” jelasnya.




Karena itu, Kapolsek Lewa, IPTU. Sayyid M. Ibrahim bersama Kanit Red Polsek Lewa, Bripka Joan Pablo H. B. T bersama tim medis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang hasilnya tim dokter menyimpulkan luka tusuk di bagian kiri dada korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berkat kerja keras tim dari Polsek Lewa dan tim Buser Polres Sumba Timur, kita sudah berhasil mengamankan saru orang pelaku yang melakukan penikaman ini dan dilakukan secara tunggal tanpa sepengetahuan teman-temannya yang lain,” jelasnya.




Ditambahkannya tersangka diketahui berada dalam pengaruh alkohol saat menikam korban, yang kemudian langsung pulang ke rumahnya dengan terlebih dahulu membuang pisau yang digunakannya diluar rumah karena takut ketahuan oleh keluarganya.

“Tersangka baru tahu kalau korban meninggal setelah bangun tidur pukul 15:00 Wita keesokan harinya,” jelasnya.



Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons