MaxFM, Waingapu – Penyidik Polres Sumba Timur telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq (AOF) untuk menghadap ke penyidik, Senin (10/8/2020) mendatang guna diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbilijora.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK menyampaikan hal ini kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020). Dijelaskannya surat panggilan ini dilayangkan penyidik Polres Sumba Timur, setelah mendapatkan surat balasan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, tertanggal 5 Agustus 2020.
Kapolres menjelaskan, dalam surat balasan Pemerintah Provinsi NTT tersebut dijelaskan bahwa saat ini tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan gubernur, jika penyidik perlu memanggil anggota DPRD untuk diambil keterangan sebagai saksi. Karena itu, penyidik sudah menerbitkan surat panggilan untuk AOF sebagai terlapor untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
“Surat panggilannya sudah saya tandatangani dan akan segera dikirim untuk yang bersangkutan hadir dan diambil keterangan sebagai saksi,” urainya.
Dijelaskannya untuk laporan tersebut sendiri sampai saat ini sudah ada lima orang yang diambil keterangan oleh penyidik Polres Sumba Timur terkait laporan tersebut sebagai saksi. Karena itu, AOF sebagai terlapor juga dipanggil untuk diambil keterangannya dengan status masih sebagai saksi.
Menurut Handrio, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil analisa dari ahli bahasa yang ditunjuk untuk menganalisa pidato lengkap AOF dalam kegiatan sosialisasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar, Umbu Lili Pekuwali-Yohanes Hiwa Wunu di Kaliuda, 1 Juli 2020 lalu yang menyatakan bahwa politisi yang tidak memiliki komitmen adalah sampah, tempatnya sampah, sehingga kemudian Gidion Mbilijora sebagai Bupati Sumba Timur merasa pernyataan tersebut disematkan kepada dirinya dan melaporkannya sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Handrio menambahkan, dirinya juga sudah memanggil Pelaksana harian Kasat Reskrim Polres Sumba, IPTU. Leyfrids Mada untuk melakukan proses hukum untuk dua laporan antara dua pihak ini untuk diproses secara bersamaan, agar jangan sampai menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa polisi memberikan prioritas lebih pada satu laporan dibanding laporan lainnya.
AOF yang dikonfirmasi mengenai hal ini Jumat (7/8/2020) membenarkan dirinya sudah mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polres Sumba Timur untuk menghadap penyidik Senin (10/8/2020) mendatang sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora.
Namun AOF menegaskan pernyataannya tersebut tidak boleh dipotong sampai ke pernyataan politisi jika tidak lagi memiliki komitmen adalah sampah, tempatnya sampah. Karena sesungguhnya pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya sendiri, yang diikuti dengan penegasan bahwa dirinya adalah salah satu contoh politisi yang memiliki komitmen, sehingga dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur selama enam periode berturut-turut mulai dari Pemilu 1997 sampai dengan Pemilu 2019 yang baru lalu.
“Cerita bahwa saya pernah dengan pak bupati dan ibu ke Singapura itu saya mau sampaikan bahwa saya dengan pak bupati ini cukup dekat,” urainya.
Untuk diketahui, setelah Gidion Mbilijora melaporkan AOF atas pencemaran nama baik, DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur juga melakukan laporan pencemaran nama baik dengan Gidion Mbilijora sebagai terlapor.(ONI)