MaxFm, Waingapu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur balik mempolisikan Gidion Mbilijora yang juga adalah Bupati Sumba Timur saat ini atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Partai Golkar, dan juga pengurus Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur saat ini. Laporan polisi ini juga sebagai bentuk perlawanan terhadap laporan polisi Gidion Mbilijora terhadap Ali Oemar Fadaq sebelumnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, Umbu Hiwa Tanangunju, SH yang bertindak sebagai pelapor atas nama Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur kepada awak media di Mapolres Sumba Timur, Kamis (23/3/2020) menjelaskan laporan polisi ini dilakukan Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur ke Polres Sumba Timur, dengan sepengetahuan DPD Partai Golkar Provinsi NTT, dan juga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Dijelaskannya, laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Partai Golkar dan pengurus Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur ini dilakukan Gidion Mbilijora saat melakukan orasi di Kecamatan Kanatang, medio Juni 2020 lalu.
“Awalnya kita melihat ini hanyalah sesuatu yang terjadi diatas panggung politik, dan cukup dijawab dari atas panggung politik,” jelas Umbu Hiwa.
Namun kemudian dalam orasi Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dalam kegiatan sosialisasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, 1 Juli 2020 lalu yang menegaskan tentang komitmen politiknya di Partai Golkar, justru dinilai pihak Gidion Mbilijora sebagai tindakan melawan hukum dan dilaporkan ke aparat kepolisian.
“Karena klarifikasi ketua harian Partai Golkar di Kaliuda atas pernyataan bapak Gidion Mbilijora ini dinilai sebagai tindakan pidana dan dibawa ke Kepolisian, kami dari Partai Golkar juga melakukan hal yang sama. Karena pernyataan beliau jelas menyebut Partai Golkar dan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur,” tegasnya yang didampingi Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Publik, dan dua pengurus Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur lainnya.
Umbu Hiwa menambahkan, pihaknya juga menyertakan rekaman suara dan video orasi Gidion Mbilijora pada saat sosialisasi tersebut sebagai barang bukti ke Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, sehingga diharapkan dapat diproses sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
“Kami sesungguhnya mau laporkan juga dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, tetapi semua video yang sempat di upload di media sosial setelah kami cek lagi untuk diambil sudah dihapus semua. Jadi kami hanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik biasa, sesuai pasal 310 KUHP,” tandasnya.
Gidion Mbilijora yang dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur, mengaku siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur untuk dirinya. “Kalau memang dilaporkan, saya siap hadapi,” urainya.(TIM)