MaxFM, Waingapu – Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq diminta untuk tidak memimpin sidang paripurna, menandatangani surat atas nama lembaga, dan berbicara kepada publik atas nama lembaga.
Hal ini terungkap melalui pemandangan umum empat dari enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Keempat fraksi ini adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi Bhineka. Sedangkan dua fraksi yang tidak menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur adalah Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB.
Pernyataan mosi tidak percaya ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumba Timur yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumba Timur, Senin (20/7/2020). Pernyataan mosi tidak percaya ini disampaikan sebagai sikap politik fraksi-fraksi atas adanya aksi demonstrasi masyarakat peduli Sumba Timur, Senin (6/7/2020) lalu, yang menyorot pernyataan Ali Oemar Fadaq dalam kegiatan sosialisasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Rabu (1/7/2020) lalu.
Sikap mosi tidak percaya ini kemudian berlanjut dalam pembahasan internal DPRD, Kabupaten Sumba Timur yang memutuskan mengakomodir pernyataan politik fraksi-fraksi ini untuk kemudian dilakukan pendekatan persuasif kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq untuk menerima keputusan politik ini guna menjaga keharmonisan antara lembaga DPRD Kabupaten Sumba Timur dan pemerintah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur, Melkianus Nara kepada awak media di ruang komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur menjelaskan keputusan bersama pimpinan dan anggota DPRD yang hadir kecuali anggota Fraksi Partai Golkar yang memilih meninggalkan ruang sidang sebelum paripurna berakhir, memutuskan untuk melakukan pendekatan persuasif dengan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, guna menerima pernyataan politik ini secara berbesar hati, karena masa persidangan DPRD dengan pemerintah yang membahas tentang kepentingan masyarakat masih sangat panjang.
“Kita melihat kepentingan masyarakat Sumba Timur sebagai yang terpenting. Jadi kita akan melakukan pendekatan persuasif dengan Ketua DPRD, agar proses persidangan tetap bisa berjalan dengan dipimpin oleh dua pimpinan lainnya. Karena prinsip kita disini pimpinannya itu kolektif-kolegial,” urainya.
Mengenai proses yang sudah berlangsung di BK, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Sumba Timur, Huki Radandima pada kesempatan yang sama juga menjelaskan pihaknya masih sedang mendalami laporan dari aliansi masyarakat peduli Sumba Timur, dan memanggil pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi untuk menggali keterangan-keterangan. Karena itu, prosesnya masih berjalan dan belum dapat diputuskan.
Huki mengaku secara tata tertib DPRD Kabupaten Sumba Timur, BK tidak memiliki dasar untuk menonaktifkan anggota DPRD, sehingga BK tidak bisa melakukan hal itu tanpa bukti yang jelas, termasuk juga dengan hasil pemeriksaan di pihak kepolisian, karena hal yang sama juga sudah dilaporkan ke Polres Sumba Timur.
“Kita juga mendapatkan tembusan laporan kepolisian dari Gidion Mbilijora yang melaporkan saudara Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur. Jadi kita juga sedang menanti hasil penyelidikan polisi. Karena kami di BK hanya memeriksa kode etik anggota DPRD,” tandasnya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono yang dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020) membenarkan adanya laporan dari Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Ali Oemar Fadaq yang juga adalah Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur. Karena itu, pihaknya sedang melakukan proses untuk membuktikan laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Karena pelapor dan terlapor sama-sama adalah unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur, Polres Sumba Timur berusaha untuk independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Karenanya saat ini bukti transkrip dan flash disk berisi rekaman suara Ali Oemar Fadaq saat ini sedang diberikan kepada salah satu universitas di Sumba Timur untuk melakukan transkrip tertulis yang utuh sebelum digunakan.
Selanjutnya transkrip tersebut akan diberikan kepada ahli bahasa untuk menilainya apakah ada unsur pencemaran nama baik dalam isi orasi tersebut atau tidak. Jika ahli bahasa mengatakan ada unsur pencemaran nama baik nya, pihaknya akan kembali menggunakan jasa pihak ketiga yang independen, yakni ahli pidana untuk menentukan pasal mana yang bisa digunakan untuk mempersangkakan Ali Oemar Fadaq.
“Jadi kita berusaha untuk benar-benar independen dalam memproses laporan ini,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang hendak dikonfirmasi awak media terkait adanya pernyataan mosi tidak percaya dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumba Timur kepada dirinya dan juga laporan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora ke Polres Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq mengaku sedang berada diluar Waingapu dan baru bersedia diwawancarai Selasa (21/7/2020) pagi.(TIM)