Scroll to Top
KPU Sumba Timur Tunggu Keputusan Penundaan Pilkada
Posted by maxfm on 3rd April 2020
| 1463 views
Foto : KPU Sumba Timur

MaxFM, Waingapu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur saat ini sedang menanti keputusan resmi dari KPU RI terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Timur. Penundaan Pemilukada serentak 2020 ini dipastikan terjadi, karena sudah ada tahapan Pemilukada yang ditunda, sehingga hari pelaksanaan Pemilukada, yang dijadwalkan 23 September 2020 mendatang juga dipastikan akan bergeser.

Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon dalam dialog bersama Radio Max Fm Waingapu. Dijelaskannya saat ini sudah tiga tahapan yang ditunda pelaksanaannya. Karena itu, pihaknya sedang menunggu keputusan dari KPU RI kapan bisa melanjutkan tahapan Pemilukada di Sumba Timur.



“Tiga tahapan yang sudah kita tunda pelaksanaannya yaitu perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau yang kita kenal dengan Pantarlih, kemudian tahapan pemutakhiran data pemilih, dan pembentukan sekretariat PPS, dan semuanya sesuai petunjuk dari KPU RI masa tanggap darurat kita untuk sementara ditetapkan sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.

Bahkan mantan juru bicara KPU Kabupaten Sumba Timur ini juga menambahkan, tahapan lain yang sudah mereka tangguhkan adalah masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020, masa kerja PPK dan PPS mulai berlaku sejak bulan April 2020.

“Bahkan satu lagi yang sudah kita tangguhkan adalah masa kerja PPK dan PPS, karena memang untuk kita di KPU saja tidak ada aktivitas sama sekali saat ini, sampai masa tanggap darurat Covid-19 ini selesai,” jelasnya.




Mengenai berapa lama waktu penundaan pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020 ini, Oktavianus menguraikan hal itu masih harus menunggu keputusan bersama antara penyelenggara Pemilu di tingkat pusat yakni KPU RI, Bawaslu RI dan juga DKPP bersama pemerintah melalui kementerian dalam negeri (Kemnedagri) dan juga DPR RI.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri dan penyelenggara Pemilu kemarin itu sudah sepakat untuk ada penundaan waktu pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020 ini. Tetapi ada tiga rancangan penundaan yakni apakah tiga bulan, enam bulan, atau 12 bulan. Jadi kalau tiga bulan berarti masih di tahun 2020, tetapi kalau enam bulan atau 12 bulan berarti akan dilaksanakan tahun 2021, karena tidak gampang untuk melakukan perubahan jadwal ini, sehingga kita tunggu saja sampai ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) nya,” jelasnya.

Mengenai kelanjutan tahapan Pemilukada Kabupaten Sumba Timur setelah masa darurat Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Oktavianus menjelaskan, ini akan disebut sebagai penyelenggaraan Pemilukada lanjutan, sehingga akan dilaksanakan mulai tahapan dimana diundur pelaksanaannya, sehingga tidak dimulai dari tahapan awal.



“Karena kita di Sumba Timur tidak ada pasangan calon perseorangan, sehingga tidak masuk dalam penundaan kita. Tetapi teman-teman kita di Flores, ada calon perseorangan dan tahapan verifikasi faktualnya ditunda juga. Jadi nanti setelah masa darurat Covid-19 ini berakhir, kita akan melanjutkan dari tahapan yang kita tunda saat ini. Jadi bukan kita mulai dari awal,” tandasnya.(TIM)

Show Buttons
Hide Buttons