Scroll to Top
Tukang Adukan Kontraktor ke Transnaker
Posted by maxfm on 16th Januari 2020
| 2223 views

Mediasi antara pekerja dan konsultan hukum perusahaan, di ruang pertemuan Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur. (Foto: ONI)

MaxFM, Waingapu – Tukang yang mengerjakan pekerjaan peningkatan infrastruktur tata ruang dan kawasan pada ruas Jalan Nggongi-Wahang mengadukan direktur PT Setia Jaya Nirwana ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Sumba Timur. Pengaduan ini dilayangkan karena dalam perhitungan upah kerjanya, dirinya dan perusahaan berselisih besaran upah yang disepakati sebelum mengerjakan pekerjaan tersebut, dan saat hendak dibayar.

Pengaduan ini disampaikan Lukas Tamo Ama melalui surat pengaduannya tertanggal 4 Januari 2020 lalu, karena sejumlah upaya dirinya dengan perusahaan tidak mencapai titik temu. Karenanya, Lukas Tamo Ama memohon Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur untuk dapat memediasi dirinya dengan perusahaan, guna mendapat titik temu, dan upahnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal antara dirinya dana Direktur PT Setia Jaya Nirwana, Elvis Karwelo.

Kamis (6/1/2020) di ruang pertemuan Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, mediasi ini selain dihadiri oleh pihak Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, hadir pula sebagai tim mediator Sekretaris Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo) Kabupaten Sumba Timur, Donatus Hadut. Sedangkan dari PT Setia Jaya Nirwana, hadir konsultan hukumnya, Umbu Tonga dan staf lapangannya. Hadir pula Lukas Tamo Ama didampingi aktivis dari Solidaritas Perempuan dan Anak (Sopan), Marta Hebi dan tim.




Mediasi ini kemudian membawa kedua belah pihak sepakat akan adanya sejumlah perbedaan pencatatan dan menyepakati untuk kemudian diperhitungkan apa yang menjadi hak pekerja. Karena itu, terdapat selisih yang harus dibayar sebesar Rp 3 juta lebih, sehingga ditambah dengan angka sebelumnya sebesar Rp 12 juta lebih menjadi Rp 15 juta lebih.

Namun masih terdapat sejumlah perbedaan dalam proses mediasi ini yakni, pada selisih pekerjaan cor beton dengan menggunakan alat moleng milik perusahaan. Dimana menurut Lukas, kesepakatan satu kubik sebesar Rp 570 ribu atau turun Rp 30 ribu/kubik dibandingkan dengan pekerjaan dengan manual menggunakan tenaga manusia yakni Rp 600/kubik. Selanjutnya juga masih ada perbedaan pendapat mengenai biaya urukan tanah dan batu pada sejumlah deker, yakni Rp 30 ribu/kubik dari pihak perusahaan dan Rp 100 ribu/meter kubik oleh pekerja, serta biaya plesteran.

“Waktu itu saya sepakat dengan Ongko Elvis (Elvis Karwelo, Red) bahwa cor beton pakai moleng itu kurangi Rp 30 ribu dari kalau pakai manual tenaga manusia. Jadi bukan turun Rp 100 ribu seperti yang disampaikan disini,” tegas Lukas.

Donatus Hadut pada kesempatan tersebut menegaskan, permasalahan ini tidak akan muncul jika ada kontrak kerja tertulis antara pemberi kerja dan pekerja. Namun karena tidak ada kontrak kerja secara tertulis, sehingga kemudian terjadilah perbedaan pendapat pada akhir pekerjaan. Karenanya dirinya berharap ke depan, pihak perusahaan dapat membuat kontrak kerja yang jelas secara tertulis dengan pekerja, sehingga dasar kontrak kerja tersebut yang digunakan untuk membayar upaya pekerja, dan tidak terjadi silang pendapat.



“Pekerjaan sudah selesai, hari ini baru kita bicarakan kontrak kerjanya. Inilah yang membuat kita semua harus buang waktu dan tenaga banyak disini. Padahal kalau ada kontrak kerjanya secara tertulis, tinggal dihitung saja berapa upah pekerja agar perusahaan membayar. Jadi tolong ke depan, perusahaan buatkan kontrak kerja tertulis dengan pekerja, agar kita jangan lagi urus selisih pendapat mengenai jumlah upah pekerja seperti ini,” tegasnya yang kemudian diamini Umbu Tonga.

Lukas Tamo Ama kepada media usai mediasi mengakui, dirinya tidak akan sampai kebawa permasalahannya dengan perusahaan ke Transnaker Kabupaten Sumba Timur, jika selisihnya hanya ada pada besaran kubikasi pekerjaan. Namun sayangnya sejumlah cash bon yang ditulis perusahaan atas nama dirinya juga melampaui apa yang diambil selama mengerjakan pekerjaan tersebut.

Bahkan sebagai kepala tukang, Lukas mengakui dirinya mempekerjakan kurang-lebih 50 tenaga tukang dan buruh, yang sebagian upah mereka juga belum dibayarkan sampai dengan saat ini. Karena itu, dirinya nekat harus mengadukan permasalahan ini kepada Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, agar bisa menemukan titik temu dan bisa membayar sisa upah tukang dan buruh yang dipakai tenaga mereka dalam proyek tersebut.

“Ada tukang dan buruh yang jumlahnya sekitar 50 orang yang ikut kerja dengan saya di proyek ini. Mereka kerja karena saya yang ajak dan mereka sekarang ada tunggu saya di Kodi (Sumba Barat Daya) dengan sisa upah mereka. Jadi kalau tidak ada titik temu disini, saya yang akan diadili nanti,” tegasnya.



Proses mediasi ini sendiri akan berlanjut hari ini, Jumat (17/1) untuk menghitung sisa upah Lukas Tamo Ama agar dibayarkan perusahaan. Karenanya pihak perusahaan dan pekerja diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengambilan barang maupun uang oleh pekerja selama mengerjakan proyek tersebut guna dicocokkan dan dihitung sisa upah yang belum diambil.

“Tolong dibawa semua bukti-bukti cash bon nya, baik oleh perusahaan maupun bapak Lukas, supaya kita sesuaikan sama-sama, yang diakui yang mana yang belum dibayar agar dibayar, dan yang tidak diakui kita ini sama-sama mana yang benar,” tandas Donatus.(ONI).

Show Buttons
Hide Buttons