Scroll to Top
DPRD Pertanyakan Ketidakhadiran Sekda dalam Sidang Paripurna DPRD
Posted by maxfm on 27th November 2019
| 2483 views
Suasana Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumba Timur, Selasa (26/11). [Foto:ONI]

MaxFM, Waingapu – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur mempertanyakan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Domu Warandoy selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumba Timur, dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumba Timur bersama DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Pertanyaan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumba Timur di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumba Timur, Selasa (26/11/2019) malam. Pertanyaan ini disampaikan karena menurutnya pembahasan anggaran APBD merupakan hal penting untuk pelayanan masyarakat Sumba Timur, namun sudah beberapa kali tidak dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sumba Timur.




Sebelum mempertanyakan ketidakhadiran Sekda, Ali Oemar Fadaq membacakan surat dari Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora yang menjelaskan tidak bisa hadir dalam sisa paripurna DPRD Kabupaten Sumba Timur, karena harus mengikuti sejumlah kegiatan di Kupang dan Jakarta pada masa persidangan tiga yang sudah ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Sumba Timur. Karena itu, Bupati Gidion Mbilijora bersurat kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur perihal ketidakhadiran dirinya dalam sidang-sidang paripurna selanjutnya, sampai dengan paripurna penetapan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2020.

“Berhubung saya harus mengikuti kegiatan di dalam provinsi (Kupang) dan di luar provinsi (Jakarta) sejak 27 November sampai dengan 30 November, sehingga saya menugaskan saudara wakil bupati bersama saudara sekretaris daerah, bersama para asisten, staf ahli dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk tetap mengikuti sidang paripurna sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” jelas Gidion dalam suratnya yang dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.

Selanjutnya dalam surat berikutnya, Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora juga memberikan kewenangan kepada Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali untuk menandatangani dokumen persetujuan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, terhadap Perda Penetapan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun anggaran 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019, Tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.



Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan Sekda Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy saat ini sedang berada diluar daerah untuk mengikuti kegiatan lain. Namun dirinya tidak tahu persis, karena surat tugasnya ditandatangani oleh Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora. “Informasinya pak Sekda ada mengikuti kegiatan diluar daerah, sehingga tidak bisa ikut sidang paripurna ini,” jelasnya menjawab pertanyaan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy kepada MaxFM melalui sambungan telepon, Rabu (27/11/2019) membenarkan dirinya beberapa kali tidak hadir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumba Timur. Namun ditegaskannya, dirinya tidak pernah tidak hadir dalam persidangan untuk kepentingan pribadinya, melainkan semata-mata menjalankan tugas dan perintah yang diberikan atasannya untuk menjalankan tugas tersebut.

“Kalau DPRD bilang sudah tiga kali saya tidak ikut sidang, betul beberapa kali saya tidak ikut. Tetapi bukan karena urusan pribadi saya. Tetapi saya menjalankan tugas yang diperintahkan atasan saya, dalam hal ini bupati untuk melaksanakan tugas di tingkat atas. Jadi kemarin saya ikut rapat bersama pemerintah provinsi, mengenai persiapan pelaksanaan Hari Ulang Tahun Provinsi NTT yang tahun ini akan dilaksanakan di Sumba Timur, dan saya harus menjalankan tugas yang diberikan atasan saya,” tegasnya.




Sekda juga menegaskan, TAPD bukan hanya dirinya sebagai pribadi. Karena namanya TAPD yang terdiri dari Sekda, Para asisten, dan juga kepada keuangan. Karena itu, kalau dirinya tidak hadir masih ada para asisten dan kepala keuangan yang bisa tetap hadir mengikuti persidangan. “TAPD itu sendiri namanya tim, jadi bukan Domu Warandoy sebagai pribadi. Tetapi saya tidak pernah tidak hadir karena urusan pribadi, namun menjalankan perintah atasan. Jadi bukan kewajiban saya menjelaskan kepada DPRD, tetapi itu menjadi tugas atasan untuk menjelaskannya,” tandasnya.(ONI

Show Buttons
Hide Buttons