MaxFM, Waingapu – Dua orang tersangka kasus penipuan AB (32) Warga RT 001/RW 002 Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kabupaten Kota Makasar, dan MY (26) warga Dusun I, RT 002/RW 003 Kelurahan Talu Mae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, Propinsi Sulawesi Selatan terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun. Pidana penjara empat tahun ini sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang disangkakan penyidik Polres Sumba Timur kepada keduanya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH menyampaikan hal ini kepada wartawan di Mapolres Sumba Timur, Selasa (8/10/2019) melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja. Dijelaskannya kedua tersangka diancam hukuman pidana empat tahun penjara, karena disangkakan telah melanggar pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Karena itu saat ini kedua tersangka sedang didalami keterangannya agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah melakukan tindakan penipuan terhadap Arini Rambu Kariri Katu (31), Warga Waingapu, salah seorang karyawan BRI Unit Pembantu Yos Sudarso-Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan total uang sebesar Rp 624 juta.
“Sesuai pasal 378 yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan semua unsurnya, kedua tersangka ini diancam dengan hukuman pidana paling lama empat tahun. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan kedua tersangka,” jelasnya.
Mengenai uang hasil penipuan sebesar Rp 624 juta yang berhasil diambil kedua tersangka dari korban, Menurut Made sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku sudah memanfaatkan uang tersebut untuk berfoya-foya, sehingga uang korban yang tersisa dan kini menjadi barang bukti kasus tersebut adalah sebesar Rp 125 juta.
“Uangnya sudah mereka pakai untuk berfoya-foya, sehingga yang bisa kita amankan hanya sebanyak Rp 125 juta, dan saat ini masih menjadi barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, AB dan MY saat diperiksa penyidik mengaku aksi penipuan yang keduanya lakukan terhadap Arini adalah aksi mereka yang pertama, karena keterbatasan ekonomi mereka. Karena itu, keduanya mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka setelah proses hukum ini selesai.
“Ini baru pertama kali kami lakukan, dan kami akan bertobat setelah jalani hukuman ini,” jelas AB yang diamini MY di sela-sela keduanya diperiksa penyidik, di Mapolres Sumba Timur, Selasa (8/10/2019).(ONI).
Apappun yg terjadi uang dri si korban harus dikembalikan. Krn pasti uang si korban bkn sdkit..