Scroll to Top
WALHI NTT: Bupati & DPRD Sumba Timur Jangan Mengabaikan Keselamatan Rakyat
Posted by maxfm on 13th Maret 2019
| 2380 views
Demo Soal DBD Sumba Timur di Kantor Gubernur NTT [Foto: WALHI NTT]

MaxFM, Kupang – Sumba Timur merupakan salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang mengalami tingkat keparahan wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) paling tinggi. Hasil riset di tiga Rumah sakit yang ada di kota waingapu sejak 1 Januari 2019 sampai tanggal 23 Februari 2019 sudah mencapai 460 pasien diserang DBD yang ditangani oleh ketiga RS tersebut. Pada bulan Maret 2019 penderita DBD di Sumba Timur mencapai 585 kasus, dan pada bulan tersebut angka kematian akibat DBD mencapai 15 orang warga yang meninggal (sumber pos kupang).

Hingga kini penularan virus dengue di kabupaten Sumba Timur semakin hari kian bertambah parah dan belum diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dalam hal ini bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora. Persoalan DBD yang saat ini sudah menjadi kejadian luar biasa (KLB) masih ditangani secara biasa-biasa saja oleh pihak pemerintah daerah.

Persoalan lain yang ikut mempercepat perkembangan virus dengue salah satunya ada kaitan eratnya dengan tata kelola kota dan lingkungan hidup (sanitasi) yang bisa dibilang belum dibenahi secara baik oleh pihak pemerintah. Dengan jumlah penderita DBD yang semakin bertambah akan berpotensi besar pada angka kematian.

Demo Soal DBD Sumba Timur di Kantor Gubernur NTT [Foto: WALHI NTT]

Sanitasi dan tata kelola lingkungan hidup yang buruk di Kota Waingapu memicu virus dengue berkembang dengan cepat, misalnya soal sampah yang berserakan di setiap sudut-sudut kota. Tata kelola sanitasi yang dilakukan selama ini oleh pemerintah daerah dirasa kurang baik, sejauh ini pengelolaan sampah belum diterapakn dengan baik oleh pihak pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan memperhatikann aspek lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, disebutkan pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah pusat sampai pemerintah daerah (pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun sejauh ini, masyarakat mencari donor darah secara sendiri. Hal ini tidak sesuai lagi dengan penjelasan undang-undang tersebut, terutama Pasal 90 dan peraturan pemerintah pada Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.

Menurut catatan WALHI NTT di tahun 2019 sejak Januari-Maret jumlah penderita DBD di Sumba Timur mencapai ratusan orang dan sudah menelan korban 18 jiwa, termasuk ibu hamil beserta janinnya yang meninggal dunia akibat DBD beberapa hari lalu dan lebih dari 880 orang terserang DBD. Ini adalah persoalan kemanusiaan dan harus diselesaikan secepat mungkin.

Pemerintah harus serius bertindak membatasi penyebaran demam berdarah dengue (DBD) dengan cepat, tepat dan solutif. Oleh karena itu, Bupati Sumba Timur jangan mengabaikan keselamatan warga dan mengurusi kepentingan partai, karena hari ini nyawa manusia dengan adanya wabah DBD lebih penting dan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus mengandeng seluruh komponen untuk lebih total mencegah penularan virus Dengue.

Demo Soal DBD Sumba Timur di Kantor Gubernur NTT [Foto: WALHI NTT]

WALHI NTT juga meminta kepada Gubernur NTT untuk segera turun secara langsung di Sumba Timur melihat dan mengambil sikap tegas terkait persoalan DBD yang hingga saat ini belum selesai. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia NTT berharap adanya perbaikan sistem sanitasi dan tata kelola lingkungan hidup yang baik di kabupaten Sumba Timur, sehingga di tahun mendatang virus dengue secara pelahan-lahan bisa diatasi dengan perilaku masyarakat dan kebijakan daerah yang ramah terhadap lingkungan dan kesehatan.

Oleh karena itu, ada 7 sikap WALHI NTT kepada pemerintah dan DPRD :
1. Pemerintah daerah dan DPRD harus memperbaiki tata kelola kota dan sanitasi di Kabupaten Sumba Timur
2. Meminta DPRD Kab. Sumba Timur untuk serius mengawasi tindakan pencegahan DBD baik dari sisi anggaran dan regulasi.
3. Memperbaiki dan membenahi tata kelola lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009
4. Pengelolaan sampah harus berbasis pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
5. Membentuk tim khusus dan relawan untuk mencegah penularan DBD
6. Menyediakan posko-posko dan obat di setiap kecamatan yang bertujuan untuk meminalisir jarak dan keterlambatan akses kesehatan warga yang terkena wabah DBD.
7. Meminta Gubernur NTT untuk turun tangan menyelesaikan persoalan DBD di kabupaten Sumba Timur.

Show Buttons
Hide Buttons