MaxFM, Waingapu – Hingga batas waktu Minggu 23 Sepember 2018 pk. 18.00 WITA Partai HANURA Kabupaten Sumba Timur tidak memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye LADK.
Komisioner KPU Sumba Timur Romanus Ramone membenarkan kejadian, kata dia hingga batas waktu memasukkan dokumen LADK Partai HANURA tidak memasukkan ke KPU Sumba Timur.
“LADK Laporan Awal Dana Kampanye itu adalah dokumen laporan awal untuk 7 jenis dokumen yaitu LADK 1 sd 7, jenis dokumen itu yang paling pokok tidak dimasukkan sampe batas waktu pukul 18 itu tanggal 23 September 2018 itu tepatnya hari Minggu, Partai HANURA memang kami tunggu setelah melalui serangkaian konfirmasi by phone dan semuanya memang pada kenyataannya sampe batas waktu itu mereka tidak memasukkan dokumen sebagaimana dimaksud,” jelas Komisioner KPU Sumba Timur Romanus Ramone, Selasa (25/09/2018).
Tambah Komisioner KPU Sumba Timur Romanus Ramone, pihak KPU Sumba Timur sudah melakukan mediasi dengan pegurus Partai HANURA Sumba Timur, dan operator partai datang sebelum pukul 18.00 WITA tetapi pihak operator partai HANURA di Sumba Timur datang dengan tidak membawa berkas yang disyaratkan.
“Kalau belum lengkap atau dalam bentuk manual, sekalipun juga di luar aplikasi tetap kami bisa akomodir, karena kami punya niat baik agar dokumen itu bisa dimasukkan, tetapi sampai pada batas waktu itu maka terpaksa kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami menindaklanjuti dengan membuat berita acara yang berisi bahwa sampai pada batas waktu pukul 18 Parta HANURA tidak memasukkan LADK, jadi redaksionalnya parta HANURA sampe batas waktu pukul 18 kosong kosong WITA tanggal 23 September 2018 tidak menyerahkan LADK ” kata Komisioner KPU Sumba Timur Romanus Ramone kepada media ini di ruang rapak KPU Sumba Timur.
Masih kata Komisioner KPU Sumba Timur Romanus Ramone, untuk persoalan ini pihak KPU Sumba Timur hanya merekam proses yang terjadi dan melaporkan ke KPU NTT dan KPU RI, untuk soal sanksi nanti akan diberikan oleh KPU RI.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Sumba Timur dari Partai Golkar yang juga masuk dalam daftar calon tetap Golkar dapil 1 Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang dihubungi media ini mengatakan memang pihaknya mendengar akan hal ini dan kejadian ini fatal, pihaknya hanya bisa mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa HANURA Sumba Timur.
Dari ketentuan yang muncul di PerKPU 24 2018 pasal 67 ayat 1 dan perubahannya di PerKPU 29 2018 akibat dari tidak memasukkan LADK dapat menyebabkan pembatalan peserta pemilu yang bersangkutan di wilayah bersangkutan.