MaxFM, Waingapu – Secara global 12% dari semua kematian pada orang dewasa dikaitkan dengan tembakau. Menurut ‘WHO global report: mortality attributable to tobacco’, pada tahun 2014, sekitar 5 juta orang dewasa meninggal karena penggunaan tembakau langsung di seluruh dunia, yaitu satu kematian kira-kira setiap enam detik. Apa yang sebaiknya disadari?
Dalam penyakit menular, penggunaan tembakau bertanggung jawab untuk sekitar 7% dari semua kematian karena tuberkulosis dan 12% kematian karena pneumonia atau infeksi paru-paru. Dalam penyakit tidak menular, penggunaan tembakau bertanggung jawab untuk 10% dari semua kematian akibat penyakit kardiovaskular, 22% dari semua kematian akibat kanker, dan 36% dari semua kematian akibat penyakit pada sistem pernapasan. Secara global, kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau pada sistem kardiovaskular, lebih mungkin terjadi pada orang dewasa muda. Dari orang dewasa yang berusia 30-44 tahun yang meninggal karena penyakit jantung iskemik, 38% kematian disebabkan oleh tembakau, 71% dari semua kematian akibat kanker paru dan 42% dari semua penyakit paru obstruktif kronik, disebabkan oleh penggunaan tembakau.
Beberapa negara dengan sejarah penggunaan tembakau yang relatif baru, mungkin belum menunjukkan tingkat kanker paru yang substansial. Situasi ini berlaku di beberapa negara, termasuk misalnya Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Mauritania dan Haiti. Hasil dari China juga menarik dengan proporsi kematian yang disebabkan tembakau adalah 12% untuk pria dan 11% untuk wanita. Setelah melalui uji statistik dengan penyesuaian pola usia, tingkat kematian pria adalah 1,4 kali dibandingkan wanita.
Lebih dari 4.000 bahan kimia telah diidentifikasi dalam asap tembakau, dengan lebih dari 50 zat ini diketahui menyebabkan kanker. Tingkat polusi asap rokok di dalam ruangan terbukti lebih tinggi, daripada tingkat polusi di jalan raya yang sibuk, di garasi motor tertutup, dan selama terjadi kebakaran. Bukti ilmiah telah dengan tegas menyatakan bahwa paparan asap tembakau dapat menyebabkan kematian, penyakit dan kecacatan pada orang bukan perokok. Juga pada bayi baru lahir yang terpapar asap rokok, baik selama dalam rahim atau setelah lahir, ada peningkatan risiko kelahiran prematur dan berat lahir rendah, dan dua kali lipat risiko untuk mengalami kematian mendadak (Sudden Infant Death Syndrome). Di antara anak yang terpapar asap rokok, ada risiko 50-100% lebih tinggi untuk terjadinya penyakit pernapasan akut, insidensi infeksi telinga yang lebih tinggi, dan kemungkinan peningkatan cacat perkembangan dan masalah perilaku.
Setiap orang punya hak untuk menghirup udara bersih. Tidak ada tingkat paparan rokok yang aman untuk perokok pasif, yang dapat menyebabkan penyakit jantung, kanker dan banyak penyakit lainnya. Bahkan paparan rokok secara singkat saja dapat menyebabkan kerusakan organ yang serius. Undang-undang bebas asap rokok sebenarnya sudah populer di banyak negara dan undang-undang ini tidak membahayakan bisnis rokok. Setiap negara, tanpa memandang tingkat penghasilan, dapat menerapkan undang-undang bebas asap rokok yang efektif, termasuk Indonesia. Namun demikian, hanya larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja di dalam ruangan, yang mampu melindungi orang dari bahaya asap rokok, membantu perokok berhenti merokok, dan mengurangi remaja merokok.
Larangan merokok dalam ruangan melalui penciptaan 100% lingkungan bebas asap rokok adalah satu-satunya tindakan berbasis bukti, yang efektif untuk melindungi populasi dari efek berbahaya paparan asap rokok, menurut Pasal 8 dari Konvensi Kerangka WHO tentang Pengendalian Tembakau (WHO FCTC) dan panduannya. Pertimbangan yang mendasari adalah bahwa sehat merupakan hak asasi manusia secara internasional, sehingga merupakan kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya dari asap rokok. Instrumen hukum internasional yang mendasarinya meliputi Konstitusi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), Konvensi tentang Hak Anak, dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Hak untuk hidup dan hak untuk mencapai standar kesehatan tertinggi juga dimasukkan ke dalam pembukaan FCTC WHO dan diakui dalam konstitusi banyak negara.
Implementasi Pasal 8 dari WHO FCTC didasari fakta bahwa perlindungan untuk bukan perokok yang efektif adalah melalui aturan penghapusan asap rokok, ventilasi ruangan saja terbukti tidak efektif, dan perlindungan harus bersifat universal. Selain itu, perlindungan harus diundangkan secara legal, sumber daya yang memadai untuk perlindungan perlu direncanakan, dukungan masyarakat sipil adalah penting, pemantauan dan evaluasi secara rutin juga sangat penting, dan tindakan perlindungan perlu diperbaharui secara berkala.
Selain itu, ada banyak bukti dari sejumlah negara bahwa undang-undang bebas asap rokok yang komprehensif mendorong semua keluarga untuk membuat rumah mereka bebas rokok. Di Selandia Baru, paparan yang dilaporkan terhadap perokok pasif di rumah hampir setengahnya dalam tiga tahun setelah undang-undang bebas asap rokok diperkenalkan, dan di Skotlandia, paparan anak terhadap asap rokok turun hampir 40% setelah undang-undang bebas asap rokok berlaku.
Momentum Hari Tanpa Tembakau Dunia pada hari Kamis, 31 Mei 2018, mengingatkan kita semua akan dampak buruk tembakau terhadap kesehatan jantung (tobacco and heart disease). Penerbitan peraturan dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah hal terdekat yang dapat kita jangkau. Sudahkah Anda terlibat membantu?
FX. Wikan Indrarto- Sekretaris IDI Wilayah DIY, Dokter Spesialis Anak, Lektor FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM.