Ilustrasi [Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id]
MaxFM,Waingapu – “Lewat sejumlah regulasi yang dikeluarkan, mengharuskan bahwa setiap suara yang rakyat itu harus tercantum didalam akta otentik, jadi akta otentik itu berupa formulir C1 KWK yang berhologram, harus ada pengaman, maka dalam ketentuan itu kan diharuskan bagi KPU bagi KPU untuk mengadakan 6 set formulir C1 KWK yang berhologram dan termasuk salah satu yang harus berhologram yang diterima saksi dari masing-masing calon, tujuannya adalah supaya bila terjadi perhitungan bisa saling terkonfirmasi antara semua elemen yang berhak untuk mengetahui hasil dari semua proses demokrasi itu,” kata Pengacara Pasangan MK AL dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi Rudy Tonubessi Jumat (08/01/2016). [Heinrich Dengi]