LATEST NEWS
Taman Nasional Terapkan QRIS Wajib Mulai 1 Juli, Petugas Siapkan Solusi Manual Selama Masa Transisi
Kolaborasi Apik Samsat dan Hotel Padadita, Diskon Kamar Jadi Hadiah Wajib Pajak Taat Sumba Timur
Terancam 15 Tahun Bui, Dua Tersangka Pembunuhan di Blok M Sumba Timur Resmi Ditahan
Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Blok M, Matawai
Pembacokan Brutal di Matawai, Satu Tewas dan Tiga Luka, Dipicu Masalah Mangga
Keresahan Pengusaha Angkutan Umum Sumba Timur Terurai, Gagasan PT Perorangan dari Jasa Raharja Buka Akses Legalitas
Hingga Juni 2026, 9 Warga Meninggal Dunia Akibat Lakalantas, Berikut Himbauan Kasatlantas
Satlantas Polres Sumba Timur Gandeng Jasa Raharja Dan Ojol Maxim Deklarasikan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Warga NTT Taat Pajak Kendaraan Dapat Emas, Balik Nama Kendaraan Gratis!
Penyegaran Organisasi Polres Sumba Timur, Tiga Jabatan Strategis Diserahterimakan
KPUD Sumba Timur : Jawaban Atas Gugatan MK AL Pada 12 Januari 2016
Juru Bicara KPUD Sumba Timur : Oktavianus Landi [Foto: Heinrich Dengi]
“Sesuai dengan tahapan yang ada pihak penggugat yang menyampaikan permohonannya dan kami termohon mendengar permohonannya dan memang sudah standar seperti itu dan KPUD Sumba akan menyampaiakan jawabannya pada 12 Januari 2016, tinggal kita tunggu saja bahwa soal PHP ini kan soal konstitusi,” kata Jurubicara KPUD Sumba Timur Okatvianus Landi Jumat (08/01/2016)



![Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa Menjelaskan ke Awak Media Terkait kasus Pembuhan dan Kekerasan di Blok M, Matawai dan Menunukkan barang Bukti Parang Sumba yang digunakan untuk Membunuh dan Melukai korban [Foto: Heinrich Dengi]](http://maxfmwaingapu.com/wp-content/uploads/2026/06/j-102x75.jpg)



