MaxFM, Waingapu – Mulai 1 April 2015 Dinas Perhubungan Sumba Timur Nusa Tenggara Timur NTT melakukan penertiban angkutan orang dan pemanfaatan terminal penumpang.
Menurut kepala Dinas Perhungan Sumba Timur Umbu Yehu Jaya Meha, sejak 1 April 2015 seluruh angkutan orang yang terdiri dari angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi dan angkutan kota wajib memanfaatkan terminal sebagai sarana menaikkan dan menurunkan penumpang maupun barang.
“Angkutan pedesaan dan angkutan koita untuk wilayah Timur dan silwayah Selatan memanfaatkan terminal Kawangu, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan pedesaan, angkutan kota untuk wilayah Barat dan Utara memanfaatkan terminal atau pelataran parkir pasar inpres Kambajawa,” kata Kadis Perhubungan Sumba Timur Umbu Yehu Jaya Meha.
Masih kata Umbu Yehu Jaya Meha, seluruh pengemudi angkutan orang, baik angkutan pedesaan dan angkutan antar kota dalam provinsi wajib memarkir kendaraannya pada lokasi terminal dan tidak diperkenankan melintas sampai di kota Waingapu untuk menurunkan dan menaikkan penumpang maupun barang kecuali untuk pengisian bahan bakar minyak.
Diberitakan sebelumnya puluhan sopir bemo, bus serta truk kayu mendatangi kantor DPRD Sumba Timur menyampaikan aspirasinya tentang keberatan mereka atas pengoperasian terminal bus Kawangu, Kecamatan Pandawai Sumba Timur.