MaxFM, Waingapu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Cabang Waingapu menyetop membiayai biaya kesehatan pasien yang membawa Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM di sarana Kesehatan yang ada di Sumba Nusa Tenggara Timur NTT.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Kodu Bili kebijakan ini berlaku secara Nasional dan mulai diterapkan 1 Januari 2015
“Memang ada perubahan sedikit tentang yang tidak mampu, kalau masyarakat yang tidak mampu diharapkan didaftarkan sebelum sakit, pemerintah daerah harus mendata orang-orang yang tidak mampu itu untuk didaftarkan sehingga pada saat dia sakit, ya sudah tinggal pake kartu, sehingga kita di 2015 tidak lagi mengeluarkan kartu untuk yang menggunakan SKTM,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Kodu Bili, Rabu (7/1).
Lanjut Kodu Bili sampai hari ini ada 21 pasien rumah sakit di Sumba Timur yang tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan dan untuk mengatasi hal ini tambahnya sesuai dengan pembicaraan dengan pemerintah Sumba Timur biaya perawatan yang pasien yang masih gunakan SKTM ke rumah sakit akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Dari pantauan MaxFM di kantor Dinas Kesehatan Sumba Timur beberapa keluarga pasien datang untuk mengeluhkan sikap BPJS Kesehatan Cabang Waingapu yang menolak membiayai rawat inap keluarga mereka di rumah sakit yang menggunakan SKTM.