Scroll to Top
Pemilu Legislative dan Masalah Sumba Timur
Posted by maxfm on 23rd November 2013
| 4739 views
Stepanus Makambombu, Mahasiswa Program Doktor Studi Pembangunan UKSW
Stepanus Makambombu, Mahasiswa Program Doktor Studi Pembangunan UKSW

MaxFM, Waingapu – Lebih kurang  5 bulan lagi Indonesia akan melaksanakan pemilu legislative bagi DPRD, DPR-RI dan dewan perwakilan daerah. Pemilu kali ini merupakan yang ke-empat paska runtuhnya rezim pemerintahan orde baru.  Ritual demokrasi kali ini diharapkan dapat menghasilkan anggota parlemen yang lebih berkualitas dari periode sebelumnya. Kendatipun penyelenggaraan pemilu kali ini dihantui kecemasan terhadap meningkatnya jumlah masyarakat yang tidak memilih (golput/apatis) jika merujuk pada sejumlah pemilukada bupati/wali kota dan gubernur yang jumlahnya cenderung meningkat.

Di Sumba Timur ada 149.550 orang yang terdiri dari 76.948 laki-laki dan 72.602 perempuan telah ditetap oleh KPUD Sumba Timur sebagai DPT untuk pemilu legislative 2014 pada tanggal 10 September 2013 (waingapu.com 13/09/13). Mereka ini pada tanggal 09 April 2014 akan menuju ke 441 TPS yang tersebar di 156 desa/kel di 22 kecamatan di Sumba Timur. Mereka akan memilih 30 orang wakilnya untuk duduk di kursi DPRD yang terhormat yang akan bekerja dan mengabdi pada urusan-urusan kepublikan melalui keputusan-keputusan politik yang strategis agar bermakna bagi + 232.237 jiwa (BPS,2011) penduduk Sumba Timur.

Siapapun mereka yang akan terpilih pada pemilu legislative 2014 akan dihadapkan pada sejumlah persoalan kepublikan yang membutuhkan perhatian serius, komitmen, keberpihakan dan kegigihan untuk menggumulinya (mengatasinya). Patut dicatat bahwa masalah ini sesungguhnya bukan masalah baru, tetapi merupakan masalah lama yang membutuhkan paradigm baru untuk menyelesaikannya dari perspektif fungsi kedewanan. Selama ini kita cukup berkutat pada paradigma instrumental yang berfokus pada regulasi dan anggaran (uang). Sementara itu, mungkin saja, masalah kita saat ini bukan pada regulasi maupun anggaran melainkan pada persoalan kepekaan dalam mengenali masalah, ketepatan dan konsistensi tindakan (kebijakan). Karena paska otonomi daerah persoalan regulasi dan anggaran (uang) sudah..jauh..jauh..lebih ketersediaannya dibandingkan sebelumnya.

Persoalan Sumba Timur

Persoalan kita di Sumba Timur saat ini adalah: Pertama, kesenjangan sosial-ekonomi penduduk antar wilayah yang sangat besar. Jika dilakukan pembagian wilayah berdasarkan letak geografisnya akan terlihat gap pendapatan per kapita di antara penduduk(Grafik 1). Misalnya, pendapatan per kapita penduduk Kec Kota 2 kali lebih besar dari pendapatan per kapita penduduk Kec Haharu atau dengan kata lain pendapatan per kapita penduduk Kec Haharu hanya separuh dari pendapatan per kapita penduduk Kec Kota. Sementara itu pendapatan per kapita penduduk Sumba Timur hanya sebesar + tiga per empat (3/4) dari pendapatan penduduk Kec Kota. Fakta ini merupakan sebuah gambaran bagaimana terpusatnya penduduk berpenghasilan tinggi dengan akses yang luas terhadap berbagai kemudahan (fasilitas) pembangunan pada wilayah kota (terjadi agglomerasi); dan bagaimana terkonsentrasinya penduduk berpenghasilan rendah dengan akses dan manfaat pembangunan minim di tingkat desa (marjinalisasi).

Bisa dibanyangkan bagaimana kondisi sosial ekonomi penduduk dengan pendapatan per kapita yang hanya setengah dari penduduk Kec Kota menjalani kehidupan mereka di desa-desa. Bagaimana daya beli mereka, kualitas makanan yang dikonsumsi dengan pendapatan yang rendah? Beruntung jaringan sosial yang juga sebagai modal sosial antara penduduk (kabihu) masih eksis sebagai penopang dari strategi bertahan hidup penduduk desa. Sungguh, ini menjadi persoalan serius dari kerja-kerja kedewanan kedepannya, yaitu bagaimana mendorong lahirnya kebijakan pembangunan daerah yang mengedepankan aspek pemerataan dan potensi wilayah. Keterpilihan seorang anggota dewan dari mana dia berasal (dapil) harus paralel dengan kemampuan politiknya mengakses sumber daya (APBD) secara meyakinkan guna mengurangi gap di atas.

Kedua, Bagaimana melakukan percepatan program pengentasan kemiskinan bagi 32,42 persen (74.000 jiwa) penduduk Sumba Timur (BPS-ST, 2012). Ketiga, bagaimana melakukan percepatan program peningkatan kualitas indeks pembangunan manusia (IPM) Sumba Timur (64.23) yang saat ini berada dibawah Kab Sumba Barat (67.62)dan Sumba Barat Daya (65.57) dan tidak tertutup kemungkinan bisa dilampaui oleh Kab Sumba Tengah (61.35). Keempat, bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataannya yang jika diamati perkembangannya selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini berada dibawah pertumbuhan ekonomi Kab Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Secara sistem kita sudah memiliki cara bagaimana mengatasi masalah di atas melalui instrument yang melekat pada tugas dan fungsi kedewanan. Letak persoalannya adalah bagaimana menggunakan instrument ini. Selama penggunaan instrument hanya berkutat pada cara konvensional dan urusan-urusan administrative maka instrument tersebut tidak akan menghasilkan sebuah keputusan yang produktif dan bersinergi dengan konteks yang dihadapi.

Instrument yang dimaksudkan adalah, berkenaan dengan produktifitas dari fungsi kedewanan, yaitu legislasi, penganggaran dan kontrol. Dari grafik 2 kita bisa menarik sedikit kesimpulan tentang gambaran dari produktifitas instrument dimaksud. Dilihat Perda yang dihasilkan hampir dipastikan belum ada Perda yang merupakan produk dari hak Inisiatif DPRD. Terkait dengan jumlah keputusan-keputusan yang sudah dibuat tidak ada perbedaan yang significant dari waktu ke waktu. Kendatipun tidak bisa menyimpulkan bahwa semakin banyak keputusan yang dibuat dewan semakin baik dan jika sebaliknya semakin buruk, namun dari data ini kita hanya bisa menduga-duga tentang gambaran kerja yang terjadi dalam lembaga DPRD kita.

Sementara itu konteksnya adalah, hal-hal yang bersentuhan langsung dengan urusan-urusan publik yang selalu dinamis sesuai dengan kebutuhan. Kecakapan (kapasitas dan kompetensi) anggota legislative dalam menggunakan instrument tersebut sangat menentukan kehandalan kebijakan publik dalam menyelesaikan persoalan pada aras lokal. Sementara itu kehandalan kebijakan publik ditentukan seberapa inovatif (dari aspek proses, produk, jasa ataupun metode baru) dalam menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Mulgan dan Alburi, 2003 dalam Kurniawan 2013). Layanan dimaksud tentu berbeda yang diperankan oleh eksekutif. Pada tingkat dewan adalah bagaimana cara dewan menyerap aspirasi, membangun sinergi dengan eksekutif dalam mengartikulasi aspirasi sampai pada lahirnya sebuah keputusan politik. Kemudian bagaimana memastikan (mengontrol) akuntabilitas kualitas dan kuatitas dari layanan yang disampaikan eksekutif kepada penerima manfaat. Untuk mencapai ini dibutuhkan cara-cara inovatif, dengan demikian persoalan pengembangan inovasi bukan hanya domain eksekutif tetapi juga domain legislative.

Seleksi Publik Anggota Legislative

Seleksi administrasi sudah dilewati dengan keluarnya daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD periode 2014-2019. Namun untuk sebuah kualitas anggota dewan yang diharapkan, hendaknya warga tidak hanya pasrah sepenuhnya pada seleksi administrasi. Warga sendiri perlu membuat syarat kelulusan publik seorang anggota dewan. Syarat kelulusan publik adalah sebuah tolak ukur yang bisa digunakan oleh warga untuk menakar kapasitas kepublikan seorang calon anggota dewan. Sebagai pemilik suara warga berhak membuat kriteria baik secara individu maupun dalam sebuah ikatan kolektif. Apakah berdasarkan afiliasi organisasi sosial, keagamaan maupun sosial kategorial yang memiliki hak pilih.

Diasumsikan bahwa seleksi publik (sosial) adalah sebuah gerakan kolektif yang menggunakan kriteria yang disepakati bersama. Seleksi publik harus bisa melampaui ukuran-ukuran subyektif dan tentu pasti bisa dipertanggungjawabkan. Siapa mereka yang bisa mengkonstruksi ukuran-ukuran kepublikan dalam seleksi anggota DPRD, tidak berlebihan jika hal ini dimotori oleh tokoh-tokoh agama, sosial dan intelektual dalam berbagai afiliasi organisasi maupun kelompok kategorial. Mereka sudah paham ukuran-ukuran kepublikan seperti apa dan mereka tahu rekam jejak dari calon-calon DPRD karena semua anggota dewan pasti hidup dalam sebuah lingkungan sosial dimana dia terhisap selama ini, apakah dalam organisasi yang berafiliasi sosial-keagaman atau dalam kelompok kategorial. Kelompok ini harus bisa membangun gerakan kolektif, jernih dalam membuat kriteria dan siap untuk tanggung renteng antara pemilih dan yang dipilih (kontrak politik).

Tingkat urgensinya adalah agar bisa menghasilkan DPRD terpilih yang mampu memproses kebijakan publik yang berkontribusi pada upaya percepatan penyelesaian persoalan-persoalan sebagaimana disebutkan diatas. Selain itu, untuk menghasilkan anggota DPRD yang memiliki jiwa kepublikan yang bisa dipertanggungjawabkan. Memiliki kemampuan mengontrol secara “keras” mengingat semakin tipisnya pejabat publik dalam memaknai batas-batas antara urusan publik dan private dalam pengelolaan dan memanfaatkan sumber daya  publik. Tingginya kasus korupsi dikalangan pejabat negara (pemerintahan) saat ini menjadi salah satu indikatornya.

Bahwa dalam proses seleksi publik pertimbangan subyektifitas (geneologis, primordial, clientalis) merupakan sesuatu tidak bisa dihindari dan itu manusiawi dan rasional. Tetapi pertimbangan ini saja tidak cukup, pertimbangan ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan antara pemilih dan yang dipilih minimal selama periodenya sebagai anggota DPRD. Bahwa kerabat, jaringan yang saya dan anda pilih di jamin bisa membuat membuat kebijakan-kebijakan yang bermanfaat tidak saja untuk jaringan dan keluarga tetapi lebih dari pada itu untuk kemanfaatan daerah dan banyak orang tentu ini jauh lebih bermakna.

Tetapi jika pertimbangan subyektifitas tanpa akuntabilitas yang diutamakan maka sesungguhnya anda dan saya sedang ikut merancang, memupuk dan menyuburkan praktek-praktek kebijakan publik yang tidak bermartabat (bahkan tidak beradab) karena produk-produk kebijakan publik yang akan dilahirkan kedepannya hanya mengabdi pada kelompok pembajak dan elit predatoris kebijakan yang memikirkan diri dan kelompoknya.

Seleksi publik yang akan dirumuskan harus mampu melampaui ukuran subyektif sehingga menjadi menjadi pedoman bagi saya dan anda dalam memilih. Jika hal ini bisa dilakukan maka sesungguhnya kita sedang mempersiapkan proses lahirnya kebijakan publik yang bermartabat, yang menempatkan urusan kepublikan sebagai pengabdian tertinggi dalam hidup yang bercitra mulia yang mendatangkan makna dan berkat bagi yang memilih, yang dipilih dan bagi wilayah. Jangan biarkan publik terjebak dalam pilihan referensi pragmatis-transaksional. Mari buat pemilu legislative kali ini lebih berkualitas dari pada sebelumnya. Saatnya bergerak bahu membahu menciptakan pemilih yang cerdas dan menjadi pemilih yang cerdas. (Stepanus Makambombu, Mahasiswa Program Doktor Studi Pembangunan UKSW).

 

Show Buttons
Hide Buttons