Scroll to Top
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar
Posted by maxfm on 4th November 2025
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur secara resmi menetapkan tiga orang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:
Bupati Umbu Lili Pekuwali : Seleksi 6 Jabatan Setingkat Kepala Dinas Segera Dibuka, Silahkan Melamar!

Ketiga tersangka tersebut berinisial SBD, SL dan SR masing-masing sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, Pejabat Pelaksana Kegiatan, Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Selasa 4 November 2025.




“Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang ini berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang kami peroleh dari saksi-saksi dan ahli serta alat bukti surat yang Tim Penyidik kumpulkan,” jelas Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas.

Baca juga:
Bupati Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama : Rotasi Mutlak Diperlukan Sebagai Langkah Strategis

Kajari Akwan Annas menambahkan, proses penyidikan hingga saat ini telah memeriksa 30 orang saksi dan 2 orang ahli.




“Berdasarkan bukti yang terkumpul, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada,” tambah Kajari Akwan Annas.

Baca juga:
Kuasa Hukum Keluarga Nggoti Tegaskan Sertifikat PRONA Sah

Kajari Akwan Annas melanjutkan modus yang diduga adalah dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa, dan melakukan mark-up (mark up) terhadap Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.




Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan aksi ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan ahli hukum keuangan negara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekira Rp3.79 miliar.

Baca juga:
GMKI dan AMAN Janji Akan Terus Kawal Kejelasan Status Tanah Marga Kalawua

Kerugian sebesar itu diduga berasal dari penyalahgunaan Dana Hibah dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024. Untuk memperdalam kasus ini, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan. [MaxFMWgp]

Show Buttons
Hide Buttons