
MaxFM Waingapu, SUMBA – Hari sudah sore ketika tiba di Taman Nasional (TN) Manupeu Tanah Daruh dan Laiwanggi Wanggameti (MATALAWA) persisnya di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT di dekat Pilar 375, Rabu 4 Februari 2026.
Udara dingin menerpa wajah, menusuk ke dalam badan, ditambah rintik hujan menerpa, awan terlihat dekat diatas hutan Wanggameti, membuat perasaan agak kecut, ketika kaki melangkah dari pinggir jalan ke arah dalam lokasi TN Matalawa.
Ditambah badan sudah terasa lelah, pinggang sebelah kanan mulai ngilu, betapa tidak, perjalanan jauh dari Waingapu, meski dengan mobil 4 x4 tetapi ruas jalan Kabupaten dari simpang arah Kananggar ke Wanggameti meremukkan badan yang sudah tidak lagi muda.
Saat mendekat ke lokasi penangkapan 3 warga yang melakukan pendulangan emas di dalam hutan Wanggameti, Desember 2025 lalu, terlihat jelas spanduk yang masih baru, beruliskan Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwanggi Wanggameti, Dilarang Membakar Hutan dan Melakukan Semua Bentuk Penambangan di Dalam Kawasan Taman Nasional, diikat di pagar pembatas untuk mengigatkan warga agar menjaga hutan sekitarnya.
Dibayangi lintah dan kemungkinan bertemu aneka ular di hutan Wanggameti, kaki ini terus melangkah mengikuti jejak yang ditinggalkan beberapa kawan jurnalis yang sudah berjalan didepan didampingi staf dari BTN Matalawa.
Tidak seberapa jauh dari pagar yang ada spanduk, terlihat bekas galian tanah terbuka yang tidak beraturan ditutupi air, lokasi ini masuk dalam TN Matalawa.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (Ka SPTN) Wilayah III Matawai La Pawu pada BTN Matalawa Dwi Agung Herdiyanto, di lokasi penangkapan 3 warga yang sedang mendulang emas pada Rabu 10 Desember 2025 menjelaskan, petugas TN Matalawa menemukan aktifitas penambangan pada pukul 11 malam.
“Petugas menemukan aktifitas penambangan liar, warga sedang melakukan pengambilan material, yang diduga didalamnya mengandung emas, dan 3 warga yang ditangkap malam itu, sudah diserahkan ke Polres Sumba Timur untuk diproses pidana,” jelas KepalaSPTN Wilayah III Matawai La Pawu pada BTN Matalawa, Dwi Agung Herdiyanto.
Dwi Agung Herdiyanto menambahkan, petugas TN Matalawa juga menemukan barang bukti berupa linggis dan wajan di lokasi penambangan liar.

“Akibat langsung dari pendulangan emas di dalam Hutan Wanggameti, menyebabkan merusak aliran Sungai kecil, merubah landscape sekitar Sungai, merusak ekosistim yang ada, serta karena materialnya tergerus menyebabkan banyak pohon yang ada di sekitar tumbang, dan merusak kualitas air,” tambah Dwi Agung Herdiyanto.
Dia melanjutkan, timnya memperkirakan aktivitas tambang emas liar di dalam kawasan TN Matalawa ini belum berlangsung lama.
“Beruntung petugas segera menghentikan aktivitas ini, kalau saja sudah berlangsung lama, pasti kerusakannya akan lebih besar lagi,” tegasnya.
Dari pantauan maxfmwaingapu.com di lokasi tambang liar dalam TN Matalawa di Hutan Wanggameti, terlihat jelas kerusakan yang terjadi. Alur Sungai kecilnya sudah berubah, di sisi kiri kanan Sungai sudah terlihat ada lorong-lorong bekas digali yang cukup dalam menyamping, banyak pohon tinggi dan batangnyas udah besar tumbang, karena persis dibawah pohon, di akarnya, tanahnya digali hingga akar menggantung dan akhirnya pohon tumbang.
Kawasan TN Matalawa, diketahui menjadi kawasan perlindungan sumber daya air bagi Pulau Sumba, tempat berkembang flora dan fauna endemik Sumba, 159 jenis burung dan 375 spesies tumbuhan, serta menjadi habitat bagi spesies terancam punah seperti Kakatua Sumba (Cacatua sulphurea citrinocristata) dan Julang Sumba (Rhyticeros everetti).
Saat ini secara nyata terlihat jelas ancaman pengrusakan TN Matalawa, karena akrivitas penambangan emas liar, mulanya dari luar kawasan, perlahan tapi pasti mulai menerobos TN Matalawa. [HD]







