
MaxFM Waingapu, SUMBA – Beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menegaskan bahwa langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” jelas Rizky dalam keterangan persnya, Rabu 4 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa pembaruan data secara berkala oleh Kementerian Sosial ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun, penonaktifan ini bukan berarti tertutup untuk selamanya. BPJS Kesehatan membuka peluang pengaktifan kembali bagi mantan peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi:
1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Januari 2026.
2. Masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” papar Rizky. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses.
Rizky juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui berbagai kanal, seperti PANDAWA di WhatsApp (08118165165), Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi yang sedang berobat di rumah sakit dan memerlukan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit tersebut.
“Kami imbau masyarakat, selagi masih sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN-nya. Harapannya, tidak ada kendala saat mendadak membutuhkan layanan berobat,” pungkas Rizky. [HD]







