Scroll to Top
Adat Perkawinan Suku Kodi
Posted by maxfm on 11th Maret 2022
| 4469 views

MaxFM, Waingapu – Suku Kodi berada di Sumba Barat Daya (SBD) yang terdiri dari empat kecematan. Kec.kodi, Kec.kodi Utara, Kec.Kodi Bangedo, dan Kec.Balaghar. Penduduk sekitar 100.000.




Menurut adat kodi perkawinan harus diluar marga. Kalaupun anak paman diperbolehkan oleh adat tapi kini pihak gereja melarang, karenanya dengan anak paman sudah tidak ada lagi. Tambahan pula dalam bulan oktober (2014) Gereja Katolik di Sumba tidak melayani pemberkatan perkawinan semacam ini.

Dalam perkawinan adat ada beberapa hal yang dianggap tabu. Jika dilaranggar pasangan itu mendapat sangsi adat, sangsi sosial yang tidak bisa dihilangkan seumur hidup.



Perkawinan yang dilarang:
1.Bapak bersaudara
2.Mama bersaudara
3.Sewalla (semarga,serumpun). Misalnya, antara walla Nggawi dengan walla Nggawi, walla Biri dengan walla Biri, walla Tube dengan walla Tube, walla Loghe dengan walla Loghe, seterusnya. Dikodi terdapat lebih dari 100 walla.
4.Separona (paraingu) yakni kampung besar tempat persekutuan suku kodi. Karena yang mendirikan parona pertama tempo dulu bersaudara.

Seluruh kodi memiliki kurang lebih 100 parona bandingkan dengan kabihu di Sumba Timur yang berjumlah 227. Tiap parona terdiri dari 15-20 rumah adat (joglo), dan tiap rumah adat terdiri dari 30 – 50 kk.Hanya satu kk, biasanya yang sudah tua yang menjaga rumah adat, yang lain menyebar kepedalaman membentuk kampung-kampung/dusun kecil. Dalam pesta adat seperti Wolek, Nale, seluruh warga kembali ke kampung besar untuk ikut merayakan pesta-pesta seperti yg tertera diatas.




Perkawinan adat kodi tidak terlepas dari belis. Belis ini seringkali di pahami suku non Kodi, non Sumba seolah olah suku Kodi memperjual belikan anak perempuan. Pada hal jika diamati belis ini merupakan simbol harkat dan martabat.

Ada keunikan dalam masalah belis. Mungkin karena uniknya ada orang Belanda bergurau di era kolonial. Orang Belanda itu bergurau, kalau begitu belis itu singkatan dari beli ala Sumba Soalnya setelah membayar belis (harga) anak perempuan, pihak laki-laki tidak saja mendapat anak perempuan, tapi juga masih mendapat imbalan berupa kain-sarung, babi, yang sering kali setimpal bahkan melebihi jumlah belis. Sehingga jika di perhitungkan secara hukum dagang, anak perempuan itu diambil kosong. Tapi ini kembali lagi pada soal martabat. Pihak perempuan juga tidak ingin seakan-akan dia sudah dibeli dan tidak punya hak dalam hidup berumah tangga. Dalam bahasa kodi suami-istri disebut “ole uma” yang artinya teman serumah artinya sama-sama punya kedudukan.



Ungkapan “weharanga” kepada istri meskipun dipakai juga yang berarti “harga hewan” sebenarnya tidak tepat. Karena ungkapan itu mengandung arti bahwa istri sudah dibeli dengan hewan dan tidak punya hak apa-apa dalam rumah tangga.

Langkah pertama disebut “lataya uto hamamma” terjemahan lurus, menghantar serpihan sirih-pinang

Bayangan saat menghantar sirih pinang . Dalam bahasa lain, memperkenalkan diri atau mengetuk pintu. Pada tahap ini pihak laki-laki membawa satu ekor kerbau dan satu ekor kuda. Yang menghadap orang tua perempuan dalam tahap ini “Tou keteng paneghe” di Sumba Timur disebut wunang atau juru bicara. Juga laki-laki calon suami dan orang –orang yang dituakan dalam keluarga laki-laki selain orang tua kandung (bapak-mama).




Pembawaan satu kerbau dan satu kuda langsung diimbal dengan satu ekor babi dan satu lembar kain, satu lembar sarung. Babi yang di potong diberikan seluruhnya kecuali isi perut. Pada waktu itu diinformasikan kepada keluarga perempuan kapan pihak laki-laki akan menghantar sirih-pinang.

Langkah kedua, hantar sirih-pinang

Biasanya yang dibawa lima ekor (dua kerbau tiga kuda). Orang tua pihak laki-laki juga boleh ikut. Lima ekor hewan tadi juga langsung diimbal dengan satu babi besar yang dipotong dan beberapa lembar kain dan sarung.Sehabis acara antar sirih-pinang dilanjutkan dengan acara “kareyo walli ana” yang artinya orang tua perempuan menetapkan jumlah belis yang diminta. Minimal 10 ekor (5 kerbau, 5 kuda) Tapi bisa juga 20-100 dan ditambah 1 memoli mas. Salah satu putri bapak H.R.Horo (Raja Kodi) yang dipinang putra Raja Mamboro, Matius Umu Tunggu Bili, belisnya 100 ekor (50 ekor kerbau,50 ekor kuda) itu pada thn 1960-an. Jika jumlah belis sudah ditentukan dengan lebih dahulu memberikan satu lembar kain kepada pihak laki-laki lewat juru bicara, dan pihak laki-laki tidak menolak permintaan itu maka pihak anak perempuan mengusulkan “deke rahi” (minta waktu). Maksudnya, kapan waktu yang tepat untuk membayar belis yang sudah disepakati. Jika pihak laki-laki mau, pada saat itu sudah bisa ditentukan waktunya. Jika belum mau, bisa juga pada lain kesempatan. Pada saat “deke rahi” pihak perempuan potong satu babi besar (seharga kerbau) dan satu lembar kain.




Dasar permintaan jumlah belis

Pertama, sesuai jumlah belis dari mama anak perempuan atau jumlah belis tante -tantenya . Kedua, status sosial anak wanita. Jika anak bangsawan orang tuanya meminta 25 ekor atau lebih. Ketiga, anak perempuan yang di sayangi misalnya anak tunggal. Jadi seakan-akan orang tua tidak tega melepas anaknya, karena itu pihak laki-laki diminta belis yang banyak walau pun nanti akan diimbal juga seprti halnya yang lain.

Ada lagi belis yang melengkapi belis yang di sebut “kito, nambu” yang artinya parang, tombak. Belis ini dianggap paling sakral karena walau pun pihak laki-laki sudah membayar 50 ekor hewan tapi kalau kito, nanbu belum diserahkan itu berarti belis belum selesai. Sering kali belis sakral di lupakan oleh banyak orang Kodi, Mungkin hal ini dianggap sepele karena tidak seberapa harganya .



Tahap ketiga,woyo walli atau pembelisan.
Sebelum acara meminta belis terdahulunya hawuku rahi (minta waktu, buat janji) di buka . Untuk itu pihak laki-laki harus menyerahkan satu ekor kerbau sebagai imbalan babi yang di potong pada waktu hawuku rahi. Sesudah itu baru acara pembelisan dimulai . Pada saat itu orang yang dituakan meminta belis sesuai yang disepakati. Jika jumlah yang di minta 20 ekor maka harus di lengkapi dengan dua memoli mas. Kecuali itu yang tidak termasuk dalam jumlah belis yang ditetapkan, juga pihak om diberi satu ekor kuda .Jika sudah selesai memberikan hewan ekstra tadi lewat juru bicara akan meminta belis. Bila mana belis belum lengkap itu bisa di bahasakan baik oleh juru bicara dari pihak laki-laki mau pun juru bicara pihak perempuan. Jika keadaan tidak memungkinkan untuk membayar lunas pihak perempuan biasanya mengerti lalu menentukan kapan waktu melunaskan tunggakan hewan.



Jika belis sudah dibayar tuntas atau lebih dari separuh anak perempuan sudah bisa di boyong pihak laki-laki. Dan sebagai imbalannya pihak perempuan akan memberikan babi hidup dan babi yang di potong bertaring. Berikut balasan puluhan lembar kain sarung, perabot rumah tangga, lemari pakaian, tempat tidur, kuda tunggang, kerbau jantan (kini bisa diganti dengan motor, bahkan ada yang pernah memberikan truk). Karena tidak semua orang membayar lunas, biasanya memakai 2 atau 3 tahap maka belis sakral tadi ikut tertunda, karena penyerahannya justeru pada tahap akhir. Karena anak perempuan sudah ada di rumah laki-laki maka pihak laki-laki enggan melunasi kewajibannya. Tidak mengherankan bila belis sakral ini terlupakan sampai pasangan suami istri menjadi tua bahkan sampai mati.

[Penulis : Frans Wora Hebi – Narasumber tetap acara Bengkel Bahasa Radio MaxFM, Wartawan Senior, Budayawan dan Penulis Buku]
Tulisan ini sudah pernah dibawakan dalam Acara Bengkel Bahasa Radio Max 96.9FM, Rabu (09/03/2022) mulai Pk. 20.00 WITA

Show Buttons
Hide Buttons