MaxFM, Waingapu – Proses seleksi terbuka untuk pengisian delapan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di Kabupaten Sumba Timur yang sudah dilaksanakan sejam Juni 2020 lalu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan delapan pejabat ini tinggal menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy, SH., M.Si menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020). Dijelaskannya proses seleksi untuk pengisian delapan PTP atau pejabat eselon II yang saat ini lowong sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) sejak awal. Karenanya adanya informasi bahwa delapan PTP yang dalam proses seleksi ini tidak sah dan akan dilakukan seleksi ulang adalah tidak benar.
“Sebagai ketua tim Pansel (Panitia seleksi) untuk proses ini, saya siap bertanggung jawab dan saya katakan proses ini sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau ada yang bilang melanggar aturan, kami melanggar aturan yang mana,” tegasnya.
Diuraikannya pelaksanaan seleksi terbuka pengisian delapan PTP ini dilakukan Pansel setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), KASN dan Dirjen Otda Kemendagri. Karena itu, Pansel kemudian bekerja dan hasilnya sudah mendapatkan perengkingan delapan PTP ini, dan saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri untuk pelantikannya.
“KASN sebagai lembaga independen yang menilai proses seleksi ini sudah menyatakan bahwa seleksi yang dilakukan di Sumba Timur sudah sesuai aturan dan dapat dilantik. Namun untuk melakukan pelantikan, KASN merekomendasikan untuk meminta persetujuan Mendagri,” urainya.
Karena itu, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur ini menjelaskan dokumen permohonan persetujuan Mendagri untuk pelantikan delapan PTP ini sudah diusulkan ke Mendagri dan dalam penantian untuk nantinya dapat dilakukan pelantikan.
“Dokumen kita dari Sumba Timur sudah sedang antri di meja pak Mendagri sejak tanggal 4 September sampai saat ini. Jadi kita menanti saja,” urainya.
Dituturkannya pelaksanaan seleksi terbuka pengisian delapan PTP di Kabupaten Sumba Timur ini diijinkan KASN, dan Mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri, karena pada saat seleksi untuk melakukan mutasi PTP pada Januari 2020 lalu, ijin nya tidak sekaligus dengan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan PTP yang lowong saat itu.
Karenanya setelah mutasi 7 Januari 2020, dari yang awalnya terdapat empat jabatan eselon II yang lowong bertambah empat menjadi delapan. Karenanya pihaknya meminta izin persetujuan untuk melakukan seleksi terbuka dan akhirnya disetujui untuk dilakukan.
“Dari masing-masing jabatan setelah melakukan ujian kompetensi dari tiga pelamar di setiap jabatan, dibuat perengkingan sesuai nilai tertinggi. Jadi sudah ada delapan nama yang akan mengisi delapan jabatan tersebut, dan tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri untuk dilantik,” tandasnya.(ONI)