Scroll to Top
Sidang Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Dimulai, Jalur Hukum Dua Terdakwa Berbeda
Posted by maxfm on 12th Desember 2025
Sidang Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Dimulai
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Sidang pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 telah digelar, Jumat 12 Desember 2025 siang.

Baca juga:
Tersangka Pelecehan Anak di Umalulu Ditahan, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Informasi yang diterima maxfmwaingapu.com dari Kejari Sumba Timur menyebutkan dua terdakwa, yaitu Sacarias Lenggu (alias Saca) dan Sedelti Remi (alias Delti), mantan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, menghadapi dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.




Informasi yang diterima menjelaskan jalannya persidangan yang dimulai pukul 13.40 WITA dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan ini berjalan lancar dengan agenda utama pembacaan dakwaan.

Baca juga:
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Kembali Berulah, Aniaya Warga dengan Parang di Sumba Timur

Dalam persidangan ini, tim penuntut umum yang terdiri dari Jakasa Helmy Febrianto Rasyid, Lily Karuna Dewi, I Gusti Ayu Andini Vidyalestari, dan Bagus Aulia Yusril Imtihan membacakan dakwaan atas kedua tersangka.

Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa mengambil langkah hukum yang berbeda. penasihat hukum terdakwa Delti, Hardyanto, secara resmi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.



Menariknya penasihat hukum terdakwa Saca, Adrianus Gabriel, menyatakan kliennya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Dengan keputusan ini, perjalanan perkara untuk kedua terdakwa pun dipisah oleh Majelis Hakim.

Baca juga:
Pastikan Penduduk Kabupaten Sumba Timur Memiliki Jaminan Kesehatan, Pemerintah Tandatangani Rencana Kerja Universal Health Coverage

Dalam rincian informasi Kejari Sumba Timur juga menyebutkan Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan dua agenda berbeda. Untuk terdakwa Sedelti Remi, sidang ditunda hingga Selasa, 16 Desember 2025, khusus untuk mendengarkan pembacaan nota keberatan dari tim kuasa hukumnya.




Sementara untuk terdakwa Saca yang tidak mengajukan eksepsi, sidang langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang untuknya ditunda hingga umat, 9 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

Baca juga:
Karyawan Alfamart Tikam Kepala Gerai Saat Berusaha Merampok

Sidang perdana yang berakhir pukul 14.20 WITA ini turut dihadiri oleh Hakim Anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa, dengan Panitera Pengganti Meis Marhareth Loupatty. Publik kini menanti perkembangan kasus ini, khususnya muatan eksepsi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa SL pada pertemuan sidang selanjutnya.

Kasus dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur 2024 ini mendapat perhatian publik yang luas, baik melalui pemberitaan di media online, televisi, radio maupun media sosial, publik selalu memanti perkembangan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya Dua Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024 Sumba Timur Segera Disidang di Kupang. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons