
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa mengungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan seorang residivis berbahaya dalam Jumpa Pers, Kamis 11 Desember 2025 di Aula Multimedia Polres. Kejadian berawal dari sebuah acara adat di Kampung Pau, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, pada Jumat 7 November 2025 malam.
Terduga pelaku berinisial NK terlibat cekcok terkait penggunaan sepeda motor. Setelah pulang sejenak, NK kembali ke lokasi acara dengan membawa parang terhunus. Dalam keadaan diduga di bawah pengaruh minuman keras (pinaraci), NK secara brutal mengayunkan parangnya ke arah korban berinisial SP.
Kapolres Gede Harimbawa menjelaskan korban SP mendapatkan setidaknya empat kali tebasan parang.
“Di bagian atas kepala, kepala kiri atas telinga, perut sebelah kiri, dan kepala belakang, upaya korban menangkis mengakibatkan tangannya terluka,” jelas Kapolres Gede Harimbawa.
Baca juga:
Karyawan Alfamart Tikam Kepala Gerai Saat Berusaha Merampok
Korban SP sempat dirawat di Puskesmas Melolo sebelum dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk menjalani operasi kepala. Ia dirawat intensif dari 8 hingga 12 November 2025.
Tambah Kapolres Harimbawa, setelah buron selama sekitar satu bulan, terduga pelaku NK akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sumba Timur pada Selasa 9 Desember 2025 di Kelurahan Lambanapu, Kambera.
Baca juga:
800 Alat Berat Akan Dikirim ke Sumba Timur, Siap Garap Tambak Udang Raksasa Rp 7,3 T
Kapolres menyampaikan catatan penting mengenai profil pelaku. NK adalah seorang residivis dengan riwayat kasus pembunuhan di Denpasar, Bali pada 2019. Ia juga baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sumba Timur sekitar September 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian dengan senjata tajam.
Di masyarakat Kecamatan Umalulu, NK dikenal memiliki kepribadian temperamental dan kerap menggunakan parang dalam melakukan kejahatan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang dan satu batang gagang parang. NK ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. [HD]








