Scroll to Top
Polres Sumba Timur Panggil BRI Waingapu Terkait Laporan Kabubu Tarab
Posted by maxfm on 14th Desember 2025
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Proses hukum atas dugaan pembukaan rekening ilegal senilai Rp2 miliar atas nama warga Sumba Timur, Kabubu Tarab, mulai bergulir.

Baca juga:
Korban Penggelapan Rp 2 Miliar Tuntut Tanggung Jawab BRI Waingapu: “Kembalikan Uang Kami, Bukan Hanya Janji!”

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur sudah menerima laporan dari Kabubu Tarab Jumat 5 Desember 2025 lalu. Kabubu Tarab melaporkan dugaan adanya penggunaan identitas data dirinya tanpa hal untuk pembukaan rekening di BRI Cabang Waingapu.



Kabubu Tarab, melapor ke Polres Sumba Timur pada 5 Desember 2025 malam, didampingi kuasa hukumnya Pengacara Aris Manja Palit.

Baca juga:
Kapolres Sumba Timur Beberkan Detik-detik Pengeroyokan Tokoh Masyarakat hingga Pelaku Dipukul dengan Kayu Gamal

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes kepada wartawan, selepas jumpa pers di Mapolres Sumba Timur Kamis 11 Desember 2025 membenarkan adanya laporan dari warga atas nama Kabubu Tarab, dari desa Kayuri, Kecamatan Umalulu.

Satreskrim Polres Sumba Timur secara resmi telah mengirim surat panggilan kepada pihak Bank BRI Cabang Waingapu untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah kirim surat pemnaggilan kepada pihak BRI Cabang Waingapu, berharap minggu ini mereka sudah datang ke Polres untuk Klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes, kepada wartawan di Mapolres, Kamis 11 Desember 2025.




Markus bilang, surat panggilan yang telah ditandatanganinya itu diharapkan dapat direspons oleh BRI pada awal pekan depan, tepatnya Senin atau Selasa (15 atau 16 Desember 2025).

Baca juga:
Kasihan Benar Villa Ini, Sudah Terbakar, Ditambah Warga Curi Barang Tersisa

“Ini merupakan tahapan penting untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak bank sebagai institusi yang dilaporkan. Dari situ, kami akan mendapatkan gambaran yang lebih utuh,” tambahnya.

Kasus ini berawal ketika Kabubu Tarab menemukan rekening atas namanya telah dibuka di BRI Cabang Waingapu tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Rekening tersebut diduga menjadi wadah transaksi dana Rp2.000.100.000 yang masuk dan keluar dalam waktu sangat singkat, sebelum akhirnya ditutup.

Status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Keputusan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sangat bergantung pada hasil klarifikasi dan keterangan dari BRI.



“Setelah kami terima dan analisis keterangan dari Bank BRI, baru kami bisa melihat konstruksi hukum kasus ini. Apakah ada unsur pidana yang terpenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau bagaimana,” pungkas Markus Y. Foes.

Baca juga:
BRI Waingapu Belum Beri Keterangan Resmi, Laporan Pemalsuan Dokumen dan TPPU Senilai Rp2 Miliar Masih Diselidiki

Publik kini menunggu sikap dan penjelasan resmi dari BRI Cabang Waingapu terhadap panggilan pihak kepolisian. Hasil klarifikasi ini diharapkan dapat mengungkap dengan sangat jelas siapa di balik pembukaan dan transaksi pada rekening ilegal tersebut. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons