
MaxFM Waingapu, SUMBA – Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang tokoh masyarakat berinisial RP di Dusun Pinduluri, Desa Persiapan Padadalu, Kecamatan Nggaha Ori Angu.
Baca juga:
Kasihan Benar Villa Ini, Sudah Terbakar, Ditambah Warga Curi Barang Tersisa
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 silam itu kini memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Kamis 11 Desember 2025, di ruang multi media Polres.
Menurutnya, pengeroyokan berawal dari percekcokan mulut di lokasi penyelesaian lahan di Kampung Laiwahu, Desa Praihambuli. Ketegangan tersebut berujung pada kekerasan fisik terhadap korban.
“Pada saat korban sedang berbincang-bincang, Tersangka A mendatangi korban dan langsung menendang perut bagian atas korban sehingga korban terjatuh. Tidak lama kemudian, Tersangka S memukul korban dengan kayu gamal di bagian punggung kiri. Korban sempat berjalan beberapa meter, namun Tersangka AA kembali mengayunkan kayu gamal ke pergelangan tangan kiri korban,” jelas Kapolres secara rinci.
Bukti kunci yang mengungkap kejadian ini adalah rekaman video siaran langsung dari seorang saksi. Rekaman itu, kata Kapolres, memperlihatkan dengan jelas tindakan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka dan memperkuat proses penyidikan.
Baca juga:
Kebakaran Besar di Sumba Timur Hanguskan Kawasan Villa Sumba Paradise Beach
Setelah pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan tiga orang berinisial A, S, dan AA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. “Kami pastikan proses hukum berjalan adil. Tidak ada yang luput dari pengawasan, dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Baca juga:
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Kembali Berulah, Aniaya Warga dengan Parang di Sumba Timur
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap konflik melalui jalur hukum yang berlaku. Kasus ini mendapat perhatian khusus mengingat korbannya adalah seorang tokoh masyarakat, sehingga kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan prosedur hukum. [HD]








