Scroll to Top
Kapolres Sumba Timur Beberkan Detik-detik Pengeroyokan Tokoh Masyarakat hingga Pelaku Dipukul dengan Kayu Gamal
Posted by maxfm on 13th Desember 2025
Polisi Ungkap Pengeroyokan Tokoh Masyarakat di Sumba Timur, Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan [Kolase Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang tokoh masyarakat berinisial RP di Dusun Pinduluri, Desa Persiapan Padadalu, Kecamatan Nggaha Ori Angu.

Baca juga:
Kasihan Benar Villa Ini, Sudah Terbakar, Ditambah Warga Curi Barang Tersisa

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 silam itu kini memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka.



Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Kamis 11 Desember 2025, di ruang multi media Polres.

Menurutnya, pengeroyokan berawal dari percekcokan mulut di lokasi penyelesaian lahan di Kampung Laiwahu, Desa Praihambuli. Ketegangan tersebut berujung pada kekerasan fisik terhadap korban.

Baca juga:
BRI Waingapu Belum Beri Keterangan Resmi, Laporan Pemalsuan Dokumen dan TPPU Senilai Rp2 Miliar Masih Diselidiki

“Pada saat korban sedang berbincang-bincang, Tersangka A mendatangi korban dan langsung menendang perut bagian atas korban sehingga korban terjatuh. Tidak lama kemudian, Tersangka S memukul korban dengan kayu gamal di bagian punggung kiri. Korban sempat berjalan beberapa meter, namun Tersangka AA kembali mengayunkan kayu gamal ke pergelangan tangan kiri korban,” jelas Kapolres secara rinci.




Bukti kunci yang mengungkap kejadian ini adalah rekaman video siaran langsung dari seorang saksi. Rekaman itu, kata Kapolres, memperlihatkan dengan jelas tindakan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka dan memperkuat proses penyidikan.

Baca juga:
Kebakaran Besar di Sumba Timur Hanguskan Kawasan Villa Sumba Paradise Beach

Setelah pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan tiga orang berinisial A, S, dan AA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.



Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. “Kami pastikan proses hukum berjalan adil. Tidak ada yang luput dari pengawasan, dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Baca juga:
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Kembali Berulah, Aniaya Warga dengan Parang di Sumba Timur

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap konflik melalui jalur hukum yang berlaku. Kasus ini mendapat perhatian khusus mengingat korbannya adalah seorang tokoh masyarakat, sehingga kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan prosedur hukum. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons