
MaxFM Waingapu, SUMBA – Seorang warga bernama Kabubu Tarab melaporkan pihak Bank BRI Cabang Waingapu ke kepolisian pada Jumat malam, 5 Desember 2025, atas dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan ini dilatarbelakangi oleh penemuan rekening tabungan atas namanya yang tidak pernah dibuka, namun menyimpan transaksi fantastis senilai Rp2 miliar.
Baca juga:
Dua Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024 Sumba Timur Segera Disidang di Kupang
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Aris Manja Palit, kasus berawal ketika kliennya, Kabubu Tarab, hendak membuka rekening baru di BRI Unit Pandawai pada 1 Juli 2025. Saat itu, customer service memberitahukan bahwa Tarab sudah memiliki rekening yang dibuka di BRI Cabang Waingapu.
“Klien kami terheran dan tidak percaya. Setelah meminta cetak rekening koran, dia justru kaget karena di dalamnya tercatat dana sebesar Rp2.000.000.000,00,” jelas Aris dalam jumpa pers di Restoran Casa Kandara Waingapu, Sabtu siang 6 Desember 2025.
Baca juga:
Lumbung Pangan Terancam: Krisis Solar Picu Ancaman Gagal Tanam di Sumba Timur
Rekening koran menunjukkan aktivitas mencurigakan. Rekening atas nama Kabubu Tarab dibuka pada 16 Mei 2025 pukul 20.21 WITA dengan setoran awal Rp2 miliar. Kemudian, pada 21 Mei 2025, terjadi dua kali setoran tunai kecil masing-masing Rp50.000, lalu penarikan tunai seluruh dana Rp2 miliar pada hari yang sama. Rekening kemudian ditutup pada 22 Mei 2025 dengan keterangan “Permintaan Nasabah”.
“Klien saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan pembukaan maupun transaksi serta penutupan rekening itu. Ini jelas penyalahgunaan identitas,” tegas Aris.
Baca juga:
Darurat Solar! Petani Lewa Raya Ancam Segel Jalan Jika Pertamina Tak Penuhi Permintaan
Kabubu Tarab baru menyadari potensi bahaya dokumen tersebut pada awal Desember 2025 setelah pulang ke Sumba. Khawatir akan dikenai pajak atau bahkan ditangkap polisi atas transaksi mencurigakan yang tidak dilakukannya, Tarab akhirnya mencari bantuan hukum.
Kuasa hukum kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dua pasal kumulatif, yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 3 jo. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga:
Pemkab Sumba Timur Intens Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk Peningkatan Infrastruktur
“Kami menduga ada praktik tidak terpuji dan pelanggaran prosedur perbankan yang serius di BRI Cabang Waingapu. Transaksi milyaran yang masuk dan cair dalam waktu singkat sangat mengindikasikan modus pencucian uang,” pungkas Aris Manja Palit. [HD]








