Scroll to Top
Sekretaris KPU Sumba Timur Bebas Usai Praperadilan Dikabulkan
Posted by maxfm on 24th November 2025
Ahmad Azis Ismail, Kuasa Hukum Sekretaris KPU Sumba Timur [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Hakim yang mengadili Praperadilan yang diajukan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda, mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Simon, Ahmad Azis Ismail, Senin, 24 November 2025.

Baca juga:
Ombudsman NTT Tuntut Tindakan Tegas atas Pungli terhadap Eksportir Telur di PLBN Motaain

Kepada kepada awak media, pengacara Ahmad Azis Ismail menjelaskan putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka Sekretaris KPU Sumba Timur Simon Bili Dapawonda dikabulkan seluruhnya oleh hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, NTT.




“Dengan pertimbangan yang sangat tepat sesuai dengan KUHAP terkait formil, bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, yang tidak dihadirkan dalam persidangan, mulai persidangan pembacaan pendahuluan sampai akhir putusan ini, jelas pengacara Ahmad Azis Ismail.

Baca juga:
KPK Beri Tenggat hingga 10 Desember, Peringatkan Pemkab Sumba Timur Soal Bocornya Uang Daerah

Pengacara Ahmad Azis Ismail menambahkan, seluruh petitum dikabulkan Hakim yang mengadili perkara ini, termasuk didalamnya tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya melalui setidaknya lima media massa lokal di Sumba Timur.




Pengacara Ahmad Azis Ismail yang didampingi pihak keluarga Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda menyatakan pihaknya bersama keluarga segera mengurus administrasinya dan mengambil Salinan putusan ini untuk dibawa dan diserahkan ke Kejari Sumba Timur dan Lapas Kelas II A Waingapu.

Baca juga:
Duta Muda BPJS Nasional Jadi Agent of Change JKN

Pengacara Ahmad Azis Ismail memastikan hari ini Senin, 24 November 2025, kliennya akan keluar dari Lapas Kelas II A Waingapu.




Saat menyampaikan kemenangan Praperadilan dalam kasus ini, Pengacara Ahmad Azis Ismail didampingi keluarga Simon, yang terlihat menangis haru serta bahagia mendapat kabar yang selama ini dinanti.

Baca juga:
Alami Diabetes, Guru Ini Tetap Semangat Mengajar Berkat JKN

Diberitakan sebelumnya tiga pejabat KPU Sumba Timur ditahan gara-gara dugaan mark-up anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons