
MaxFM aingapu, SUMBA – Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menerima keluhan resmi dari para eksportir telur ayam ke Timor Leste mengenai maraknya pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu. Keluhan ini disampaikan secara langsung kepada Ombudsman NTT pada Hari Kamis 20 November 2025.
Baca juga:
KPK Beri Tenggat hingga 10 Desember, Peringatkan Pemkab Sumba Timur Soal Bocornya Uang Daerah
Berdasarkan laporan para pelaku usaha, selain membayar retribusi resmi sebesar Rp 100.000, mereka kerap dihadapkan pada tuntutan pungutan tambahan oleh oknum petugas. Petugas pemeriksaan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Belu disebut meminta uang saku sebesar Rp 250.000 per orang dan 2 ikat telur untuk setiap petugas. Dengan dua petugas, eksportir harus mengeluarkan tambahan Rp 500.000 dan 4 ikat telur. Praktik memalukan ini terjadi berulang setiap kali pengiriman dilakukan.
Tidak hanya dari dinas peternakan, eksportir juga mengeluhkan perilaku serupa dari petugas karantina di PLBN Motaain yang memungut biaya tambahan sebesar Rp 300.000 tanpa disertai kwitansi, plus 1 ikat telur.
Baca juga:
Duta Muda BPJS Nasional Jadi Agent of Change JKN
Menanggapi keluhan ini, Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, segera mengambil langkah konkret. “Saya telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu, Johanes Andes Prihatin, dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli, untuk memverifikasi kebenaran informasi ini,” tegas Darius.
Darius menyampaikan permintaan resmi agar kedua instansi tersebut mengambil tindakan tegas jika laporan ini terbukti. “Saya meminta agar jika benar, para petugas yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas. Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan lagi karena sangat membebani dunia usaha dan merugikan para eksportir,” imbuhnya.
Baca juga:
Alami Diabetes, Guru Ini Tetap Semangat Mengajar Berkat JKN
Darius membayangkan betapa besarnya kerugian yang ditanggung eksportir jika dalam sehari beberapa pengiriman harus mengalami perlakuan yang sama. “Mereka dipaksa menyiapkan uang dan telur ekstra sebelum sampai ke PLBN. Bayangkan jika praktik ini juga diterapkan pada eksportir komoditas lain,” ujarnya.
Sebagai solusi sistemik, Ombudsman NTT juga merekomendasikan agar pembayaran retribusi resmi berdasarkan Perda disetor langsung melalui bank, bukan dititipkan kepada petugas, untuk meminimalisir potensi penyelewengan.
“Pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat adalah kewajiban negara. Para eksportir ini adalah pahlawan ekonomi yang menghidupkan banyak orang dan menyumbang pajak serta retribusi. Mereka berhak dilayani dengan baik, bukan dipersulit untuk meminta ‘uang pelicin’,” pesan Darius.
Baca juga:
Program JKN Lindungi Imel Akses Layanan Tanpa Biaya
Darius mengingatkan bahwa era transparansi dan kemudahan berusaha sudah harus ditegakkan. “Saya tidak akan segan melaporkan oknum-oknum ini ke pimpinan tertinggi instansi terkait jika perilaku seperti ini masih terus terjadi di lapangan,” tandasnya. [HD]








