Scroll to Top
KPK Beri Tenggat hingga 10 Desember, Peringatkan Pemkab Sumba Timur Soal Bocornya Uang Daerah
Posted by maxfm on 21st November 2025
KPK Beri Tenggat hingga 10 Desember, Peringatkan Pemkab Sumba Timur Soal Bocornya Uang Daerah [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur untuk melakukan percepatan pembenahan tata kelola pemerintahan. Desakan ini menyusul temuan sejumlah persoalan serius, mulai dari aset daerah yang tidak kembali, tunggakan pajak, hingga proyek yang berisiko mangkrak.

Baca juga:
Duta Muda BPJS Nasional Jadi Agent of Change JKN

Temuan ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 yang digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, di Kantor Bupati Sumba Timur, Kamis, 20 November 2025.




KPK mencatat setidaknya ada 19 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak lain, empat aset tanah yang bermasalah, serta tunggakan pajak daerah yang belum ditangani secara optimal. Selain itu, lambatnya proses pengadaan turut berdampak pada rendahnya serapan anggaran dan berpotensi menimbulkan keterlambatan pada proyek-proyek strategis.

“Aset itu uang. Dan kalau uang daerah bocor, pelayanan publik terhambat. Untuk itu, kami ingin memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan tanpa celah korupsi,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Baca juga:
Alami Diabetes, Guru Ini Tetap Semangat Mengajar Berkat JKN

Dian juga mengingatkan agar perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan, bebas dari praktik titipan pokir (pokok pikiran) maupun “uang ketuk palu”.

“Kami ingatkan legislatif dan eksekutif agar merencanakan anggaran tanpa titipan dan tanpa transaksi. Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak perencanaan, bukan setelah masalah meledak,” ujarnya.




Secara spesifik, KPK memberikan tenggat waktu hingga 10 Desember 2025 untuk dua aset lahan milik daerah yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati untuk menandatangani perjanjian sewa. Jika tenggat ini tidak dipatuhi, KPK akan menempuh langkah hukum atas dugaan penggelapan aset.

Baca juga:
Program JKN Lindungi Imel Akses Layanan Tanpa Biaya

KPK juga meminta Pemda untuk segera menarik semua aset yang dikuasai pihak lain, menindak wajib pajak yang membandel, serta memperkuat pengawasan internal. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan yang masih menunggak retribusi kendaraan dinas, KPK merekomendasikan penundaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau pemotongan langsung untuk melunasi kewajiban mereka.

Terkait penguasaan lahan 240 hektare di Kecamatan Kanatang dan 2.000 meter persegi di Payeti, Pemda diminta memasang plang dan memetakan para pihak yang menguasai tanah secara tidak sah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.




“Regulasi harus ditegakkan untuk menjaga ekosistem tata kelola yang bersih dan mencegah kebocoran anggaran,” ucap Dian. KPK juga melakukan pendampingan intensif selama 20–22 November 2025 untuk mempercepat perbaikan tata kelola dan menutup celah korupsi.

Baca juga:
Tenang Dampingi Anak Jalani Perawatan, Suryani Yakin JKN Hadir Berikan Perlindungan Posted by maxfm on 17th November 2025

Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hami, menegaskan komitmen Pemda. “Kami siap memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas jajaran agar pelayanan publik semakin baik,” katanya.

Rakor melibatkan DPRD, Forkopimda, Kantah, KPP Sumba Timur, serta berbagai pemangku kepentingan daerah. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons