Scroll to Top
Hanya Bebas Dua Hari, Sekretaris KPU Sumba Timur Kembali Ditahan
Posted by maxfm on 29th November 2025
Hanya Bebas Dua Hari, Sekretaris KPU Sumba Timur Kembali Ditahan [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Hari sudah malam, hampir pukul 19.00 WITA, mobil kejaksaan dikawal mobil dari Polisi Militer Sumba Timur, meluncur ke arah barat Waingapu, menuju ke sekitar kediaman Sekretaris KPU Sumba Timur berinisial SBD untuk meminta tanda tangan Ketua RT setempat di berkas yang sudah disiapkan pihak kejaksaan Negeri Kejari.

Baca juga:
Wabup Sumba Timur Dengarkan Keluh Kesah Penyandang Disabilitas

Sekembalinya mobil kejaksaan di kantor Kejari Sumba Timur, terlihat kesibukan mulai meningkat, mobil yang biasanya memuat tahanan diparkir di depan kantor Kejari dalam keadaan mesin hidup, ini pertanda sesaat lagi tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Sumba Timur 2024 sekira 3,7 M rupiah akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Waingapu.




Dan benar saja beberapa saat kemudian tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pilkada Sumba Timur 2024 keluar satu persatu dari dalam kantor Kejari dengan menggunakan rompi merah dan tangan diborgol.

Baca juga:
Myze Hotel Waingapu: Wajah Baru Hospitality Premium di Sumba Timur

Satu persatu tersangka mulai dari Bendarahara KPU, Pejabat Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, SR, SL, dan SBD berjalalan menuju mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau yang di depannya sudah Bersiap mobil dari Polisi Militer yang mengawal hingga ke Lapas Kelas II A Waingapu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra menjelaskan penetapan kembali SBD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai sah.

“Hari ini kita melakukan penetapan kembali tersangka kepada SBD yang kemarin permohonan praperadilanya dikabulkan, jadi setelah kita laksanakan putusan praperadilan tersebut, hari ini kita melakukan penetapan tersangka kembali dengan dua alat bukti yang sah dan melakukan penahanan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Waingapu, Wiradhyaksa M. H. Putra, Kamis 27 November malam di depan kantor Kejari Sumba Timur.



Tambah Wiradhyaksa, sejak pagi, pihaknya melakukan pemeriksaan Bendarahara KPU Sumba Timur SR, Pejabat Pelaksana Kegiatan KPU SL sebagai saksi untuk tersangka SBD sebagai Sekretaris KPU setempat.

Baca juga:
Bank NTT Cabang Waingapu Dorong Solusi Tantangan Ekonomi Pendidikan di Peringatan Hari Guru

Wiradhyaksa M. H. Putra menjelaskan kepada awak media bahwa Praperadilan Pindana sendiri adalah hak dari tersangka, sebagai bentuk keberimbangan dalam hukum, tetapi sesuai dengan KUHAP Praperadilan hanya menyentuh dalam soal prosedur, sedangakan pokok perkara dan penyidikannya tetap berlangsung.




Jaksa Wira minta dukungan warga Sumba Timur agar pekara ini bisa segera naik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) NTT sekitar Desember 2025.

Baca juga:
Gelombang Wisatawan Mancanegara Serbu Museum Oemboe Hina Kapita, Semarakkan Festival Budaya Sumba

Diberitakan sebelumnya Sekretaris KPU Sumba Timur Bebas Usai Praperadilan Dikabulkan.[HD]

Show Buttons
Hide Buttons