Scroll to Top
Polres Sumba Timur Ungkap Pencurian Kuda di Desa Palakahembi
Posted by maxfm on 4th Februari 2025
| 450 views
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi Menunjukkan Barang Bukti Berupa Alat Cap Hewan [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu SUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Kejadian tersebut terungkap melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/4/I/2025 yang dilaporkan oleh korban, Martinus Mbaha Pekuwali, pada 26 Januari 2025.

Baca juga:
Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian 6 Ekor Kuda di Lewa, Ternyata Milik Ketua DPRD Sumba Timur dan Bupati Sumba Barat

Dalam kasus ini, tiga ekor ternak kuda yang hilang berhasil ditemukan di Kecamatan Lewa pada 25 Januari 2025.




Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dalam jumpa pers di Aula Multi Media Polres Senin 3 Februari 2025. Kejadian bermula pada 16 Januari 2025 ketika tiga ekor kuda milik korban hilang dari kandang.

“Ketiga kuda tersebut memiliki ciri-ciri yang sangat spesifik, termasuk cap bakar dan kode wilayah pada tubuh mereka. Kuda pertama adalah betina berusia 10 tahun dengan warna hitam, kuda kedua betina berusia 5 tahun berwarna putih, dan kuda ketiga adalah anak kuda jantan berusia 6 bulan dengan warna bulu monyet. Ketiga hewan tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan sehat di Kecamatan Lewa.” Jelas Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi.

Baca juga:
Hashim Djojohadikusumo: Penambahan Anggaran Makan Gratis akan Dorong Pertumbuhan 2 Persen

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi mengungkapkan, setelah mendapat informasi ini, Polsek Pandawai bersama Tim Resmob Polres Sumba Timur segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Mereka mengumpulkan bukti-bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan tempat ditemukannya kuda. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam pencurian ternak tersebut, yakni K, H, dan Y. Dua terduga pelaku, H dan K, berhasil diamankan pada 27 Januari 2025, sementara terduga pelaku Y ditangkap pada 1 Februari 2025.



Proses penyidikan terus berjalan, dan ketiga tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian ternak ungkap Kapolres AKBP E. Jacky . Lanjutnya Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga ekor kuda, lima lembar KKMT ternak kuda, serta surat-surat kepemilikan ternak dan sebuah mobil truk yang digunakan untuk mengangkut ternak curian. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Menurut keterangan Kapolres AKBP E. Jacky, motif pencurian ini adalah ekonomi, di mana para tersangka berniat menjual ternak kuda tersebut untuk mendapatkan uang guna membayar hutang. Tersangka H yang berperan sebagai penerima hewan ternak juga diketahui sebagai seorang residivis kasus pencurian ternak yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2010. Polisi menduga bahwa tersangka Y adalah pelaku utama dalam kasus ini.

Baca juga:
Kepala Lapas Waingapu Kunjungi WBP Yang Sedang Dirawat di RSUD Umbu Rara Meha

Saat ini tambah Kapolres AKBP E. Jacky, para tersangka H dan K ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 27 Januari 2025 hingga 15 Februari 2025, sementara tersangka Y ditahan sejak 2 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025. Penyidik Polsek Pandawai terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian ternak yang lebih luas.




Dalam kasus ini Polisi menemukan barang bukti :
1. 3 (tiga) Ekor ternak kuda betina
2. 5 (lima) Lembar KKMT ternak kuda (3 lembar disita dari pembeli dan 2 lembar disita dari pemilik ternak/korban)
3. 1 (satu) Lembar surat keterangan kepemilikan ternak ( untuk ternak kuda yang umur 6 bulan, karena belum di vaksin)
4. 1 (satu) Batang besi cap bakar kode wilayah “HL4” (Kecamatan Katalahamulingu)
5. 1 (satu) Unit mobil truck, yang digunakan untuk mengangkut 3 ekor ternak kuda, 1 (satu) Lembar stnk mobil truck 1 (satu) Buah kunci mobil truck. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons