MaxFM WAINGAPU – Apindo Kabupaten Sumba Timur menggelar ngopi bareng dengan BPJS Ketenagakerjaan di Local Tree Coffe, Selasa (4/6/2024) sore hingga malam.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder, termasuk pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang diwakili oleh Sekda Umbu Ngadu Ndamu.
Turut hadir di acara ini Ketua Apindo Kabupaten Sumba Timur, Tong Hok Tjing, dan jalannya kegiatan ini dipandu langsung Sekretaris Apindo Kabupaten Sumba Timur, Donatus Hadut.
Dalam acara ngopi bareng ini terungkap adanya keuntungan yang diperoleh pemberi kerja saat tenaga kerjanya diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, ada dana dari pemerintah yang akan diberikan kepada korban kecelakaan kerja tersebut sehingga pemberi kerja juga terbantu.
Walau demikian kondisi di Kabupaten Sumba Timur saat ini sesuai data pekerja di Dinas Transnaker, hanya sekitar 45 persen pekerja di Kabupaten Sumba Timur yang terproteksi BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya sampai dengan saat ini Kabupaten Sumba Timur juga belum memiliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja dan dewan pengawas tenaga kerja sehingga permasalahan ini masih sulit untuk diselesaikan.
“Kalau instrumennya tidak ada, bagaimana kita bisa maksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja,” ungkap Ketua SPSI Kabupaten Sumba Timur, Andreas Ninggeding.
Andreas menegaskan pihaknya pernah diundang untuk ikut membahas draft Perda Perlindungan Tenaga Kerja tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan lanjutannya.
Komisaris Utama BPR Talenta Raya, Erwin Karwelo pada kesempatan tersebut mengaku pemerintah juga harus memperhitungkan perlindungan bagi pengusaha.
Sebab menurutnya sampai dengan saat ini peraturan hanya melindungi tenaga kerja namun pengusaha tidak.
Padahal sesungguhnya yang selalu dipikirkan setiap bulan oleh pengusaha setiap bulan adalah mampu membayar gaji karyawannya.
Karena itu kepada pemerintah dan juga Apindo maupun serikat pekerja agar nantinya jika ada permasalahan antara tenaga kerja dan pengusaha harus dilihat juga permasalahannya.
Hal ini penting menurutnya agar setiap keputusan yang diambil nantinya berada pada titik keadilan yang sama bagi pekerja maupun pengusaha atau pemberi kerja.(ONI)