Scroll to Top
Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu Amnesty Pajak
Posted by maxfm on 16th Oktober 2020
| 1519 views
Pegawai Samsat dan anggota Lantas sedang memeriksa dokumen kendaraan. (FOTO: ONI)

MaxFM, Waingapu – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan dan Aset Daerah (UPT-PAD) Wilayah Sumba Timur melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak saat operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur, dan Jasa Raharja Sumba Timur, Kamis (15/10/2020).

Pada kesempatan yang sama, UPT-PAD Wilayah Sumba Timur juga mensosialisasikan adanya Peraturan Gubernur NTT Tentang Pengampunan Pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di NTT, sehingga masyarakat dihimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, untuk membayar pajak kendaraannya tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Hal ini tampak saat dilakukannya kegiatan tilang bersama yang dilaksanakan di Jalan D. I. Pandjaitan, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kamis (15/10/2020). Kepada pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket Bank NTT yang ada di Kantor UPT-PAD Wilayah Sumba Timur, tanpa harus membayar dendanya.



Kepala UPT-PAD Wilayah Sumba Timur, Denny Samuel Sandy kepada media ini, Kamis (15/10/2030) menjelaskan pihaknya bersama Satlantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja Sumba Timur melakukan tilang bersama di hari pertama masa pengampunan pajak ini sambil mensosialisasikan keringanan bagi pemilik kendaraan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Menurutnya akibat Pandemi Covid-19 saat ini, target pendapatan yang dibebankan ke UPT-PAD Wilayah Sumba Timur hingga saat ini baru mencapai 60 persen lebih. Karena itu, untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor di NTT, khususnya di Sumba Timur dapat memanfaatkan momen pengampunan pajak ini, sehingga tidak terkena denda keterlambatan pajak, bea balik nama kendaraan plat luar daerah, bea balik nama kendaraan umum ke pribadi atau sebaliknya dan denda keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan (SWDKLLJ).




“Waktunya tax amnesty (pengampunan pajak) ini hanya mulai berlaku hari ini (Kamis, 15/10/2020) sampai dengan 15 Desember. Jadi kita himbau masyarakat untuk manfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Terkait dengan target PAD yang dibebankan kepada UPT-PAD Wilayah Sumba Timur untuk tahun anggaran 2020, Denny menjelaskan targetnya sebanyak Rp 21.096.000.000., namun sampai dengan saat ini baru mencapai 60-an persen, yang jauh dibawah pakaian tahun 2019 lalu yang pada Oktober sudah mencapai 80 persen lebih.



“Pengusaha yang punya banyak kendaraan sudah kita datangi, dan mereka sebenarnya mau bayar. Tetapi karena Covid jadi mereka mengaku nanti siap bayar saja dengan dendanya,” urainya.

Walau demikian, Denny bersama timnya akan terus bekerja untuk memberikan informasi bagi para pengusaha agar dapat memanfaatkan pengampunan pajak ini, sehingga hanya perlu membayar pajak pokoknya, tanpa harus membayar denda.



“Penerimaan paling besar di NTT dari pajak kendaraan, sehingga Covid ini benar mengganggu pendapatan daerah,” ungkapnya.

Denny menambahkan, operasi ini juga dilakukan bersama dengan Satlantas Polres Sumba Timur, sehingga pengguna kendaraan yang tidak membawa kelengkapan kendaraan, atau tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), ditindak pelanggarannya oleh Satlantas Polres Sumba Timur.




Operasi sekaligus sosialisasi pengampunan pajak ini juga dirangkai dengan sosialisasi pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan bagi pengguna kendaraan, sehingga masker harus selalu dipakai dengan baik dan benar.

“Kami dari Samsat tangani yang menunggal pajak, sedangkan teman-teman dari kepolisian menindak yang lalai untuk kelengkapan kendaraan atau tidak memiliki SIM,” tandasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons