Scroll to Top
Dokter Sepakat Keluarkan Surat Keterangan Sehat
Posted by maxfm on 15th Juni 2020
| 2353 views
Kadis Kesehatan Sumba Timur dr. Chrisnawan Tri Haryantana didampingi Sekretaris Dinkes Tinus Njurumbaha, SKM dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (06/06/2020) [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM, Waingapu – Sejumlah dokter yang bertugas di sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha (RSUD URM) Waingapu sepakat untuk mengeluarkan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza bagi masyarakat yang membutuhkan. Surat keterangan sehat ini sebagai salah satu syarat bagi semua pelaku perjalanan di masa normal baru.



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, dr. Chrisnawan Tri Haryantana menyampaikan ini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2020) petang. Dijelaskannya, kesepahaman ini diambilnya dalam rapat bersama para dokter dan Kepala Puskesmas (Kapus) yang bertugas di Puskesmas-Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Kota Waingapu dan Kambera beberapa waktu lalu.

Rapat bersama ini dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur bersama para dokter dan Kapus menyusul adanya keluhan dan laporan dari masyarakat yang membutuhkan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza namun sulit mendapatkannya dari dokter, baik di Puskesmas maupun di RSUD URM Waingapu.



“Hanya ada salah paham karena teman-teman dokter disini (Sumba Timur) mendapatkan arahan yang tidak mendasar dari para senior, sehingga kita panggil dan luruskan,” jelasnya.

Karena itu, juru bicara Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur ini menambahkan pihaknya melakukan rapat bersama dengan dokter-dokter yang berada di bawah naungan dinas, sedangkan dokter-dokter yang bertugas di RSUD URM Waingapu dikoordinasikan dengan Kepala RSUD URM Waingapu, sehinga saat ini semuanya sudah sepaham untuk mengeluarkan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza bagi masyarakat yang membutuhkan.




“Kita panggil yang di dinas, sedangkan di rumah sakit, dikoordinasikan oleh ibu direktur, dan semuanya sudah sepaham,” urainya.

Ditegaskannya yang tidak boleh dikeluarkan oleh para dokter adalah surat keterangan bebas Covid-19, Karena yang boleh mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 hanyalah laboratorium atau rumah sakit yang bisa melakukan pemeriksaan real time PCR.




“Kalau surat keterangan bebas Covid itu yang tidak boleh,” tandasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons