MaxFM, Waingapu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur meminta dukungan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pengurus Partai Politik (Parpol) untuk bersama-sama memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumba Timur tahun 2020 mendatang dengan baik, dan menghasilkan pemimpin yang bermoral dan berintegritas baik.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur, Devisi Teknis Penyelenggaraan, Muhamad Syadak Balole saat menjawab sejumlah respon yang diberikan peserta dalam kegiatan sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Sumba Timur, Rabu (28/11).
Ditegaskannya, seruan moral bagi masyarakat dan umat harus dilakukan juga oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat. Karena tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga seruan moral yang disampaikan tokoh agama maupun tokoh masyarakat akan memberikan dampak yang efektif bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
“Pertanyaan bapak pendeta mengenai harus menetapkan calon yang berintegritas dan bermoral, kami sebagai penyelenggara akan berpatokan pada aturan yang berlaku, dengan melihat dokumen persyaratan yang diserahkan kepada kami sebagaimana disyaratkan. Tetapi bapak-bapak pendeta, pastor, ustad memiliki tugas yang sama dengan kami untuk menyampaikan kepada umat dan masyarakat agar memilih pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas yang baik,” tegasnya menjawab pertanyaan Pdt. Yulius Djara.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi pada kesempatan tersebut menambahkan, tanggungjawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menentukan pilihannya secara rasional atas calon-calon yang nantinya maju dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 mendatang harus dilakukan bersama-sama oleh semua elemen, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pengurus Parpol.
Selanjutnya Oktavianus Landi juga meminta dukungan kerja sama dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur yang dihadiri salah satu komisionernya, Umbu Hina, agar nantinya dalam proses verifikasi faktual di lapangan untuk calon perseorangan, bisa saling mendukung. Karena verifikasi faktual dalam Pemilukada kali ini sifatnya sensus, sehingga semua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan harus ditemui semua oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan harus diawasi juga oleh petugas Bawaslu di tingkat bawah.
“Permintaan Umbu Hina tadi pasti akan kita lakukan, tetapi verifikasi faktual ini karena sensus, diharapkan petugas Bawaslu di desa/kelurahan bisa menyesuaikan agar jangan sampai kami KPU dinilai menghambat fungsi pengawasan Bawaslu, tetapi juga jangan sampai prosesnya jadi lambat, karena harus menunggu petugas Bawaslu. Jadi kita harus sama-sama melaksanakannya dengan baik, karena suksesnya Pemilukada bukan hanya tanggungjawab KPU saja, tetapi kita semua,” tegasnya.
Mengenai proses penyerahan dokumen dukungan perseorangan, Oktavianus menjelaskan akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2019 mendatang dengan jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang hendak maju di Pemilukada Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 mendatang adalah sebanyak 16.772 dukungan, dengan wilayah sebaran minimal berada di 12 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Timur.
“Kita juga sedang menunggu peraturan KPU yang baru tentang syarat-syarat pencalonan pada Pemilukada serentak 2020 yang masih digodok oleh KPU pusat dengan DPR RI. Namun sosialisasi ini tetap kita lakukan, agar masyarakat dan juga calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri, bisa mempersiapkan dokumennya dari sekarang,” tandasnya.(ONI)