Scroll to Top
BPD UPT Sumba Timur Sudah Hasilkan Rp 1,4 Miliar
Posted by maxfm on 15th Oktober 2019
| 1622 views
Kasat Lantas Polres Sumba Timur sedang memimpin apel bersama anggota Satlantas Polres Sumba Timur, BKD UPT Sumba Timur, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur, sebelum melakukan operasi, Senin (14/10).

MaxFm, Waingapu – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumba Timur sudah menghasilkan Rp 1.496.294.710 dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019, Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.

Kepala BPD UPT Sumba Timur, Denny Samuel Sandy menyampaikan hal ini saat dihubungi VN melalui pesan WhatsApp, Senin (14/10). Dijelaskannya pembayaran terbesar diperoleh dari PKB yang tercatat hingga tanggal 30 September sudah mencapai Rp 1.354.680.556., sedangkan dari BBNKB II dan seterusnya tercatat sudah menyumbangkan Rp 141.614.154.,



Selanjutnya untuk rincian jenis kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak di bulan Agustus hingga September, terbanyak tercatat dari jenis kendaraan truck dan light truck bukan umum, yakni sebesar Rp 496.620.138., diikuti kendaraan roda dua bukan umum dengan jumlah pajak terbayar sebesar Rp 447.446.869 dan terbanyak ketiga disumbangkan oleh kendaraan jenis Sedan, Minibus, dan wagon yakni sebanyak Rp 350.114.584. Sedangkan setoran PKB terendah berasal dari kendaraan jenis truck dan light truck untuk umum yakni sebanyak Rp 1.508.000,-

Sementara itu, untuk jenis pembayaran yang berasal dari pajak BBNKB II dan seterusnya, Denny menguraikan dari total penerimaan sebanyak Rp 141.614.154 tersebut terbagi dari beberapa jenis kendaraan, dan terbesar disumbangkan dari jenis kendaraan sedan, jeep, minibus dan wagon tidak umum yakni sebesar Rp 78.578.845, diikuti kendaraan truck dan light truck tidak umum yakni sebesar Rp 49.258.629., dan terendah dari jenis bus atau micro bus untuk kendaraan umum sebesar Rp 990.000,-




Untuk jumlah besaran PKB dan BBNKB II dan seterusnya yang masih bisa diperoleh dalam sisa waktu keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan segera berakhir 31 Oktober mendatang, Denny menguraikan pihaknya terus bekerja sama dengan Satlantas Polres Sumba Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur, dengan melakukan operasi di dalam Kota Waingapu, maupun di kecamatan-kecamatan sekaligus melakukan sosialisasi kemudahan-kemudahan yang diatur dalam Pergub Nomor 63 Tahun 2019.

“Kita belum bisa prediksi berapa banyak yang bisa kita dapatkan lagi disiksa waktu Oktober ini. Tetapi kita terus lakukan kegiatan operasi bersama dengan Satlantas Polres Sumba Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur, sambil mensosialisasikan Pergub 63 2019. Jadi kita harapkan sisa waktu yang ada, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar tunggakan pajaknya tanpa denda, dan BBNKB II dan seterusnya untuk plat luar NTT secara lebih ringan,” tandasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons