Scroll to Top
DOKTER dan PILKADA
Posted by maxfm on 16th Januari 2018
| 2850 views
FX. Wikan Indrarto Dokter Spesialis Anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM

MaxFM, Waingapu– Pilkada serentak 2018 akan diadakan di 171 daerah. Keberhasilan pilkada serentak sebenarnya tidak hanya dilihat dari partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Rabu, 27 Juni 2018 kelak, tetapi juga dari pemunculan paslon yang terbaik, layak dan sehat. Bagaimana peran dokter dalam penentuan paslon?

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah sesuai dengan UU no 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, pada BAB II Persyaratan Calon Pasal 4 ayat (1) butir e disebutkan bahwa, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. KPU telah berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Tim pemeriksa kesehatan paslon terdiri atas dokter, ahli psikologi klinis, dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika, yang dapat berasal dari IDI, BNN dan HIMPSI daerah. Pemeriksaan dilakukan di RSUD atau RSUP di daerah, berdasarkan rekomendasi IDI Cabang dengan Keputusan KPU daerah. Pemeriksaan status kesehatan dilakukan dengan menganut prinsip akuntabel, obyektif, ‘confident’ dan professional. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, juga untuk mengidentifikasi faktor risiko dan kemungkinan adanya disabilitas, yang dapat mengganggu kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, selama masa tugas tertentu. Pemeriksaan kesehatan paslon dilakukan serentak sejak Kamis, 11 Januari 2018 sampai Senin, 15 Januari 2018. Biaya pemeriksaan oleh HIMPSI mencapai Rp. 4,2 juta, sedangkan biaya pemeriksaan dokter sekitar Rp. 6,8 juta.



Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan kemampuan jasmani dan pemeriksaan kemampuan rohani. Pemeriksaan kemampuan jasmani oleh dokter meliputi anamneses dan riwayat kesehatan sebelumnya, pemeriksaan jasmani dari keadaan umum, pemeriksaan kulit, kepala, dada, perut dan anggota gerak. Pemeriksaan jasmani dilengkapi dengan pemeriksaan penunjang medik, yaitu rekam jantung atau EKG, Rontgen foto dada, USG perut, pemeriksaan audiometri dan spirometri. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan laboratorium klinik yang meliputi darah rutin lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati dan ginjal, profil lipid, pemeriksaan gula darah, HIV dan papsmear untuk peserta wanita.

Tidak mampu secara jasmani dapat berupa gangguan pada sistem saraf, misalnya ketidaklaikan motorik, sehingga tidak mampu berdiri yang tidak dapat dikoreksi, ketidaklaikan sensorik, keseimbangan, pendengaran dan penglihatan, ketidaklaikan koordinasi, gangguan memori, demensia ataupun gangguan komunikasi verbal. Gangguan pada sistem jantung dan pembuluh darah dapat berupa gangguan jantung dengan risiko mortalitas dan morbiditas jangka pendek yang tinggi, gangguan kardiovaskuler yang sukar diatasi dengan farmakoterapi atau intervensi bedah, dan ketidaklaikan akibat toleransi dan kemampuan fisik yang rendah. Gangguan pada sistem pernapasan meliputi derajad obstruksi dan restriksi lebih dari 50%. Gangguan lain berupa gangguan fungsi hati berat, gangguan fungsi ginjal berat yang memerlukan cuci darah, dan gangguan muskoskeletal yang tidak dapat dikoreksi. Untuk gangguan indera dapat berupa tajam penglihatan jauh dengan koreksi masih lebih buruk dari 6/12 dan atau tajam penglihatan dekat dengan koreksi masih lebih buruk dari jaeger 30 pada mata terbalik, juga lapang pandang kurang dari 50% dan diplopia pada posisi sentral 30 derajad yang tidak dapat dikoreksi, tuli yang tidak dapat dikoreksi dengan alat bantu dengar, dan disfonia atau gangguan suara berat yang menetap, sehingga menyulitkan untuk melakukan komunikasi verbal.

Pada akhir pemeriksaan, tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan yang menyatakan bahwa paslon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, dan positif atau negatif menyalahgunakan narkotika. Pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10 ditegaskan bahwa kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.



Lolosnya Bupati Gunung Kidul DIY, Bupati Klaten Jateng, dan Bupati Ogan Ilir Sumsel dalam pilkada sebelumnya, juga ditentukan dari hasil pemeriksaan kesehatan. Sumpeno Putro belum genap setahun menjabat Bupati Gunung Kidul, telah meninggal Sabtu, 31 Oktober 2010 diduga karena mengalami serangan jantung, Sri Hartini tertangkap KPK pada Sabtu, 31 Desesember 2016, dan Ahmad Wazir Nofiadi Bupati Ogan Ilir tertangkap BNN pada Minggu, 13 Maret 2016 sebagai pengguna narkoba. Tim pemeriksa kesehatan ketiganya mungkin tidak mengungkapkan faktor risiko terjadinya serangan jantung, perilaku korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Pilkada serentak 2018 yang menelan biaya Rp 15,2 triliun, hampir 2 kali lipat difisit biaya layanan kesehatan segenap warga negara dalam program JKN tahun 2017, tentu saja diharapkan akan menghasilkan kepala daerah yang terbaik, layak dan sehat. Sudahkah para dokter bertindak bijak?

Yogyakarta, Januari 2018

Penulis : FX. Wikan Indrarto, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Dokter Spesialis Anak, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM.

Show Buttons
Hide Buttons